• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Garut

bydejurnalcom
Selasa, 23 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
Dua Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dua orang tersebut yakni inisial H.A K warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon, dan Inisial AC warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana melalui Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH mengatakan, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekira jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon Kec. Garut Kota, Kab. Garut telah di amankan 2 (dua) orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama H. A K dan A C.

BacaJuga :

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari H. A K sebanyak 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari A C ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana BB tersebut diatas,” ungkapnya.

Dari hasil Interogasi terhadap kedua orang tersebut masing masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama S als. Abang ( DPO ) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Lanjut disampaikan maksud dan tujuan H. A K dan A C memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual/diedarkan di daerah Garut.

Sementara itu barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup,”pungkasnya. ***Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seminar Dan Workshop Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan UMKM Saat Pandemi

Next Post

Pemkab Purwakarta Targetkan Nilai Investasi di Angka 65 Triliun

Related Posts

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif
deNews

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif

Kamis, 8 Januari 2026
Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026
deNews

Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026
Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.
deNews

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Rabu, 7 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
deNews

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Caringin Jadi Tuan Rumah Peringatan HUT Perhubungan Nasional dan Menara Suar Garut

Jumat, 26 September 2025

Pembangunan Pamsimas Pagaden Tanpa Papan Proyek, LSM Mapeling : Tak Transparan

Sabtu, 5 Juni 2021

Ratusan Alumni APDN Jabar Gelar Reuni Akbar di Ciamis, Silaturahmi Lintas Generasi Penuhi Hotel Tyara

Sabtu, 15 November 2025

Festival Manggis Purwakarta, Event Tahunan Pariwisata Unggulan

Sabtu, 11 Maret 2023

Polres Purwakarta Bersama Kodim 0619 Saling Bersinergi Cegah Bahaya Narkoba

Rabu, 9 September 2020

Pantai Sayang Heulang Garut Telan Korban, Satu Pengunjung Hilang Ditelan Ombak

Minggu, 16 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste