• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tiga Orang Sindikat Spesialis Curi Mobil Pickup Diringkus Polres Purwakarta

bydejurnalcom
Senin, 22 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta meringkus Tiga orang dari enam orang sindikat spesialis pencuri mobil pick up yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Diktahui tersangka yang berhasil diringkus tersebut yakni berinisial TW (41), RE (22) dan J (39) diamankan di lokasi berbeda.

Sementara untuk tiga lagi masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diktehui semua pelaku merupakan warga provinsi Lampung.

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui, Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mereka merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya. Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya selanjutnya mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala.

“Pelaku melakukan modus pencurian dengan cara merusak kunci pintu mobil lalu membuka paksa kunci stir hingga rusak. Ketika mobil itu berhasil menyala kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu,” ungkap Fitran, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Senin (22/3/2021).

Atas kasus ini, ia menambahkan, para pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah melakukan aksinya berkali-kali.

“Para pelaku tersebut melakukan aksinya bukan hanya satu atau dua kali melakukan pencurian ini. Tapi sudah 7 kali, yakni di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Cimahi,” beber Fitran.

Hingga kini, lanjut Fitran, kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Kasus masih tetap dikembangkan. Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO lainnya yang indentitasnya sudah kami kantongi,” tegas Fitran.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berwana hitam bernomor polisi B-1950-SKA, 22 buah kunci pas berbagai ukuran, 6 buah obeng, 2 buah tang, 2 buah gunting, 3 buah kawat yang sudah dibentuk, 2 box Staples, 3 lilit kabel jemper, 2 buah kunci leter T, 8 unit handphone berbagai merek dan 2 buah senjata tajam jenis golok.

“Dalam aksinya mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui,” ungkap Fitran.

Untuk para pelaku, lanjut dia, kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Purwakarta untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” Pungkasnya.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Giatkan Operasi Gabungan Kodim 0802/Ponorogo Cegah Covid-19

Next Post

Kang DS Siap Fasilitasi Investasi ke Kabupaten Bandung

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Ratusan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Dibagi Beras dan Daging Hari Ini

Kamis, 22 Februari 2024

HUT ke 51 PPNI, Bupati Sukabumi Ajak Nakes Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Minggu, 20 April 2025

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, H Dadang M Naser Gelar Reses Di Kabupaten Bandung

Jumat, 28 Maret 2025

Bongkar Kasus Narkoba Sukaraja Sukabumi, Polisi Sita 402 Kg Sabu

Kamis, 4 Juni 2020

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste