Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna belum bisa memutuskan sejauh mana pengaruh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pada 3 Juli 2021 besok, terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 49 desa di Kabupaten Bandung yang dijadwalkan 14 Juli 2021.
“Nanti nunggu rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah- pen) dulu. Setelah rapat baru saya beritahukan,” kata Dadang Supriatna seusai giat Jum’at Keliling (Jumling) di Masjid Al-Muhlisin, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (2/7/2021).
Sebelumnya, Dadang Supriatna menyampaikan sikapnya terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali Kabupaten Bandung akan fatsun terhadap keputusan pemerintah pusat.
Para Panitia Pemilihaan Kepala Desa Pilkades (PPKD) di Kecamatan Kutawaringin mengaku yakin Pilkades tidak akan diundur. Namun, jika ternyata harus ada perubahan waktu mereka mengikuti saja kepusan tersebut mengingat kondisi dalam keadaan pandemi.
“Kami ikut keputusan pemerintah jika harus ada perubahan waktu, dengan segala komsekwensinya,” kata Ketua PPKD Desa Jatisari Agus Taryana seusai acara deklarasi damai para calkades dari 5 Desa di Kecamatan Kutawaringin yang melaksanakan Pilkades periode 2021-2027, Jim’at (2/7).
Hal yang sama diakui oleh Ketua PPKD Desa Pameuntasan Duse Ruhimat. Ia menambahkan, meski keberatan jika ada perubahan tapi akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu calon calkades Pameuntasan, H . Amat Suganda mengaku akan mematuhi aturan pemerintah meski ia keberatan jika kemungkinan ada perubahan waktu.
Namun, calon Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin H. Dedi Supriadi merasa yakin kalau jadwal Pilkades 14 Juli tidak akan berubah karena sudah ditetapkan aturannya mengenai Pilkades di masa pandemi. *** Sopandi