Dejurnal.com, Garut – Keputusan bahwa saat ini kabupaten Garut sudah memasuki PPKM Level 3 sehingga untuk mengubah sistem penyekatan. Hal ini di katakan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si yang didampingi Dandim 0611/Garut Letkol CZI Dr. Deni Iskandar, S.T., M.Han., M.D.M.,CAN, dan Kejari Garut, Sugeng Hariadi, SH., MH, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya awal adanya PPKM darurat dengan level 4 yaitu penyekatan jalan – jalan yang sudah dilaksanakan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan kawasan patuh prokes, ada beberapa titik kawasan patuh prokes yang kami akan berlakukan sesuai dengan arahan dari pak bupati.
“Di dalam kawasan patuh prokes tersebut kami akan mengatur elemen masyarakat yang memang sudah bisa beraktivitas sebagai mana Instruksi Mendagri Nomor 24 seperti PKL dan unit kecil lainnya itu bisa beraktivitas namun harus tetap tegakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Untuk itu lanjut Kapolres, kami sudah membuat pos pos ada 8 pos untuk memantau yang khususnya di Garut Kota dan termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh satgas covid 19 kecamatan.
Dengan adanya patroli oleh satgas untuk memberikan himbauan termasuk kegiatan operasi yustisi dan juga termasuk kegiatan lainya seperti pembagian masker gratis dan juga pelaksanaan swab antigen gratis yang khusus kawasan patuh prokes,” katanya.
Untuk itu kami menghimbau selalu mematuhi 5M dan khususnya harus melaksanakan penggunaan masker dan kemudian dilarang berkerumun itu yang paling penting,” pungkasnya. *** Udg