Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan penetapan Anggaran Perubahan Tahun 2021 Kabupaten Bandung dan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap 4 Raperda.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (29/9/202).
Usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, Pansus VI dan VII, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung sudah membahas 4 Raperda.

Ke- 4 Raperda tersebut, jelas Sugih, sapaan akrab Sugianto, yakni Raperda tentang Anggaran Perubahan dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perubahan tlTentang SOTK dan Raperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Umum (Tantribum).
Keempat Raperda tersebut, menurut Sugih masing – masing mempunyai efisiensi. Namun yang paling populer, penyesuaian terhadap aturan – aturan baru.” Yang dulu itu mengacu kepada aturan lama, sekarang tentu mengacu kepada aturan baru”, terangnya.
Sugianto menerangkan, dari sisi teknis operasional, Perda tersebut harus beroperasi untuk kebutuhan masyarakat. “Sehingga dinilai oleh pansus, termasuk oleh Banggar, ” jelasnya.
Selain Raperda di atas, yang lainnya kata Sugianto yakni tentang Raperda RPJMD, Perda RPJMD sebagai patokan untuk 5 tahun ke depan. ” Yakni sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan, maka yang jadi acuannya adalah RPJMD, ” imbuhnya.
Menurut Sugih, salah satu muatan yang ada di dalam RPJMD adalah tentang penataan kawasan Bandung Timur. “Dengan harapan nanti kedepannya secepatnya proses DOB ini bisa berjalan. Termasuk dalam pembentuan pansus nya sudah berjalan, ” katanya.
Sugih menambahkan, keempat Raperda yang dibahas oleh pansus DPRD akhirnya disepakati untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah ( Perda).
Sugih berharap, Raperda yang telah di sepakat tersebut, dapat memaksimalkan pelayanan kepada masarakat.*** Sopandi