• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 27, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Nunggak Objek Diambil Alih, Bolehkah Leasing FIF Berbuat Demikian ke Konsumen?

byBudi Permana
Rabu, 13 Oktober 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Penarikan sepeda motor konsumen leasing di jalan terjadi lagi di wilayah Sadang, Purwakarta. Kendaraan yang diketahui sedang dipakai untuk bekerja tersebut diambil dan ditahan di Kantor Cabang FIF Cikampek, Rabu (13/10/2021).

Kendaraan yang dikendarai IM (25) diketahui sudah telat angsuran selama empat bulan, namun terkait telatnya angsuran tersebut yang bersangutan sudah bermusyawarah dengan pihak debt collector yang biasa menagih kerumahnya.

“Sebelum motor itu ditarik di jalan, saya sudah ngobrol sama Debt Collector yang ngurus motor, kalao saya akan selesaikan dengan cara pelsus,” ujar IM ketika dikonfirmasi usai ditarik sepeda motornya di Kantor Cabang FIF Cikampek.

BacaJuga :

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Pelsus merupakan pelunasan khusus untuk menyelesaikan pembayaran motor tersebut yang sudah direncanakan IM dengan pihak Debt Collector dari FIF, namun pelsus tersebut baru akan dilakukan pada akhir bulan Oktober setelah memiliki cukup uang.

Namun belum sampai pada akhir Oktober motor tersebut ditarik oleh Debt Collector (DC) ketika digunakan IM di wilayah Perempatan Sadang Kabupaten Purwakarta.

“Dulu saya juga pernah ditarik oleh DC,l sekitar bulan September masih di wilayah Purwakarta, setelah penarikan pertama itu unit masih bisa dibawa pulang dengan kesepakatan akan dilakukan pelsus akhir bulan Oktober,” kata dia.

Tak sampai pada akhir Oktober DC yang berjumlah 6 orang kembali mencegat IM di Simpang Sadang lalu membawanya bersama sepeda motor tersebut ke Kantor Cabang FIF Cikampek.

“Awalnya saya diajak ngobrol di kantor FIF, dengan obrolan yang sama, bahwa saya akan menyelesaikan pembayaran dengan cara pelsus di akhir bulan, kemudian pihak FIF meminta kunci motor berasalan untuk mengecek fisik kendaraan dan meminta STNK untuk di foto kopi, tapi setelah itu saya malah disuruh tanda tangan berita acara penyerahan unit. Saya tidak mau, tapi motor saya tetap ditahan,” kata IM.

Setelah kunci dan STNK diambil pihak FIF dengan alasan untuk di cek, kini sepeda motor IM harus tertahan di Kantor Cabang FIF Cikampek.

Sementara, pihak manjeman FIF, Hendra mengatakan, yang bersangkutan tetap harus membayar tunggakan pembayaran bulanannya. “Dibayar saja angsurannya yang 5 bulan pak,” ujar Hendra ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021). Namun, Hendra tidak menjelaskan lebih jauh tentang penarikan sepeda motor tersebut, lalu mematikan sambungan telepon.

Terpisah Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara mengatakan, penagih utang atau Debt Collector (DC) perusahaan pembiayaan diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen atau debitur.

“Mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti jaminan fidusia, dsn surat perjanjian kerjasama antara lembaga DC dan perusahaan pembiayaan,” kat Firman, melalui pesan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan Firman, selain syarat berbagai dokumen diatas, penarikan unit kendaraan jaminan fidusia yang dikuasai debitu tidak diperbolehkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XIX Tahun 2021 tentang penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia.

“Terlebih di masa pandemi, kendaraan yang digunakan untuk bekerja atau mencari nafkah harus dihindari, Presiden menyampaikan mereka (debitur) tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau aturan diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata dia.

Dengan penjelasan ketentuan berikut Firman nengatakan, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh melaksanakan eksekusi penarikan dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

“Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur, hal itu dilakukan untuk menghindari timbulnya kesewang-wenangan dslam pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Jika melihat penjelasaan dan pengakuan narasumber diatas, DC yang menarik unit kendaraan IM sudah jelas menyalahi aturan karena tak disertai dokumen yang sudah ditentukan, serta perusahaan pembiayaan juga tidak sesuai aturan karena melakukan proses eksekusi tidak berdasarkan aturan yang harus diselesaikan melalui pengadilan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Next Post

Sosialisasikan Pangan B2SA, DKP Garut Beri 500 Kudapan Bergizi Untuk Anak Sekolah

Related Posts

Warga Antusias Terima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia di Desa Sagaracipta
deNews

Warga Antusias Terima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia di Desa Sagaracipta

Kamis, 27 November 2025
KDMP Mekarsari Hadirkan Solusi Belanja Murah dan Dekat, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
deNews

KDMP Mekarsari Hadirkan Solusi Belanja Murah dan Dekat, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 27 November 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar
GerbangDesa

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar
deNews

Raih 3 Penghargaan, DPUTR Kabupaten Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025
Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR
deNews

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Gempa 5,1 SR Di Pangandaran Dirasakan Warga Garut

Minggu, 24 Mei 2020

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Senin, 23 Agustus 2021

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Selasa, 15 Juni 2021

Kabupaten Purwakarta Terjadi Peningkatan Status Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumat, 1 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste