• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Divisi Hukum dan HAM Al Fauzaniyyah Garut Dorong Pemerintah Serius Tangani Paham Radikalisme Termasuk NII

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Divisi Hukum dan HAM Al-Fauzaniyyah Garut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti terkait adanya paham radikalisme di Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (23/11/2021).

“Kami pun meminta kepada para awak media untuk ikut menyuarakan akan keberadaan NII di Kabupaten Garut secara signifikan dan akuntable,” ujarnya.

BacaJuga :

Pramuka Ciamis Siapkan Petugas Protokol Profesional dan Humanis

Rp2,24 Triliun Berputar Lewat 3.570 Agen BRILink, BRI Perkuat Akses Keuangan Masyarakat Purwakarta

Kabupaten Ciamis Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Jawa-Bali

Lanjutnya, sebagaimana Fatwa MUI Kabupaten Garut yang telah disampaikan bahwa NII adalah aliran sesat dan menodai citra agama serta ideologi negara.

“Fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan 1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah,” tambahnya.

Riesta menyebutkan, fatwa tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa ajaran dan gerakan NII hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

“Jika pemerintah lamban dalam mengusut hal ini maka kami akan bergerak secara tegas demi membela agama, bangsa Dan negara,” tegasnya.

Lanjut Kepala Divisi Hukum dan Ham Al Fauzaniyyah, pihaknya bakal menggelar jumpa pers agar masyarakat kabupaten Garut paham tentang pemetaan radikalisme.

“Para kyai sudah restu untuk membuka kepada publik tentang pemetaan paham radikalisme di Kabupaten Garut dan siapa saja yang diduga terpapar, demi tegaknya kaidah agama dan NKRI,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Next Post

Buruh Cianjur Demo Tuntut Kenaikan UMK 21% di Tahun 2022

Related Posts

Ketua GCP Purwakarta Ahmad Sungkawa,  Dalam Raker Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Kepedulian Sosial
deHumaniti

Ketua GCP Purwakarta Ahmad Sungkawa, Dalam Raker Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 29 Agustus 2026
Dalam Rangka Menjaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Garut Melaksanakan Penindakan Terhadap Kendaraan Yang Menggunakan Knalpot Brong
deNews

Dalam Rangka Menjaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Garut Melaksanakan Penindakan Terhadap Kendaraan Yang Menggunakan Knalpot Brong

Sabtu, 29 Agustus 2026
HUT Pramuka ke-65, Ciamis Bidik Generasi Beriman, Peduli dan Produktif
deNews

HUT Pramuka ke-65, Ciamis Bidik Generasi Beriman, Peduli dan Produktif

Sabtu, 29 Agustus 2026
Pramuka Ciamis Siapkan Petugas Protokol Profesional dan Humanis
deNews

Pramuka Ciamis Siapkan Petugas Protokol Profesional dan Humanis

Sabtu, 29 Agustus 2026
Rp2,24 Triliun Berputar Lewat 3.570 Agen BRILink, BRI Perkuat Akses Keuangan Masyarakat Purwakarta
deNews

Rp2,24 Triliun Berputar Lewat 3.570 Agen BRILink, BRI Perkuat Akses Keuangan Masyarakat Purwakarta

Sabtu, 29 Agustus 2026
Kabupaten Ciamis Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Jawa-Bali
deNews

Kabupaten Ciamis Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Jawa-Bali

Jumat, 28 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

Senin, 22 November 2021

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Pemkab Purwakarta Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pasien Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste