• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Divisi Hukum dan HAM Al Fauzaniyyah Garut Dorong Pemerintah Serius Tangani Paham Radikalisme Termasuk NII

bydejurnalcom
Selasa, 23 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Divisi Hukum dan HAM Al-Fauzaniyyah Garut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti terkait adanya paham radikalisme di Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (23/11/2021).

“Kami pun meminta kepada para awak media untuk ikut menyuarakan akan keberadaan NII di Kabupaten Garut secara signifikan dan akuntable,” ujarnya.

BacaJuga :

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Lanjutnya, sebagaimana Fatwa MUI Kabupaten Garut yang telah disampaikan bahwa NII adalah aliran sesat dan menodai citra agama serta ideologi negara.

“Fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan 1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah,” tambahnya.

Riesta menyebutkan, fatwa tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa ajaran dan gerakan NII hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

“Jika pemerintah lamban dalam mengusut hal ini maka kami akan bergerak secara tegas demi membela agama, bangsa Dan negara,” tegasnya.

Lanjut Kepala Divisi Hukum dan Ham Al Fauzaniyyah, pihaknya bakal menggelar jumpa pers agar masyarakat kabupaten Garut paham tentang pemetaan radikalisme.

“Para kyai sudah restu untuk membuka kepada publik tentang pemetaan paham radikalisme di Kabupaten Garut dan siapa saja yang diduga terpapar, demi tegaknya kaidah agama dan NKRI,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga dan Pengelola Waduk Jatiluhur Turun Tangan Bersihkan Eceng Gondok

Next Post

Buruh Cianjur Demo Tuntut Kenaikan UMK 21% di Tahun 2022

Related Posts

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo
deNews

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo

Rabu, 15 Juli 2026
APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat
deNews

APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat

Rabu, 15 Juli 2026
Wabup  Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah
deNews

Wabup Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026
Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah
deNews

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher  Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL
deNews

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

Rabu, 15 Juli 2026
FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan
deNews

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Rabu, 15 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kerja Bakti Warga Bersih-Bersih Lingkungan Desa Sagaracipta, Kades : Semoga Jadi Inspirasi

Jumat, 2 Mei 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Pemkab Garut Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB, Apa Saja?

Jumat, 23 April 2021

Salah Satu Rekanan Kecewa Kerjasama Dengan PDAM Tirta Intan, Terkait Apa?

Senin, 18 Juli 2022

478 KPM Di Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Terima BPNT

Kamis, 20 Juni 2019

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste