Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsDivisi Hukum dan HAM Al Fauzaniyyah Garut Dorong Pemerintah Serius Tangani Paham...

Divisi Hukum dan HAM Al Fauzaniyyah Garut Dorong Pemerintah Serius Tangani Paham Radikalisme Termasuk NII

Dejurnal.com, Garut – Divisi Hukum dan HAM Al-Fauzaniyyah Garut, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti terkait adanya paham radikalisme di Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Dan Ham Al-Fauzaniyyah Sukaresmi Garut dan Ketua Umum Yayasan Komunitas BIRBAKUM Garut, HRM. Riesta Yutaka, SH, MH melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (23/11/2021).

“Kami pun meminta kepada para awak media untuk ikut menyuarakan akan keberadaan NII di Kabupaten Garut secara signifikan dan akuntable,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana Fatwa MUI Kabupaten Garut yang telah disampaikan bahwa NII adalah aliran sesat dan menodai citra agama serta ideologi negara.

“Fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan 1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah,” tambahnya.

Riesta menyebutkan, fatwa tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa ajaran dan gerakan NII hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

“Jika pemerintah lamban dalam mengusut hal ini maka kami akan bergerak secara tegas demi membela agama, bangsa Dan negara,” tegasnya.

Lanjut Kepala Divisi Hukum dan Ham Al Fauzaniyyah, pihaknya bakal menggelar jumpa pers agar masyarakat kabupaten Garut paham tentang pemetaan radikalisme.

“Para kyai sudah restu untuk membuka kepada publik tentang pemetaan paham radikalisme di Kabupaten Garut dan siapa saja yang diduga terpapar, demi tegaknya kaidah agama dan NKRI,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI