• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Risman Nuryadi, SH : Laksanakan PAW Anggota DPRD Garut Dapil II Setelah Polemik Internal Partai Selesai

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Risman Nuryadi SH, Penasehat Hukum salah satu Calon Anggota DPRD PAW Partai Demokrat Dudi Kusnandar, menandaskan agar para pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dulu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat Dapil II. Pasalnya, pihaknya sekarang ini sedang mengajukan sengketa atas proses PAW Almarhum Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II, Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujar Risman Nuryadi, SH dalam siaran pers yang diterima dejurnal.com, Sabtu (8/1/2022).

Tentu selanjutnya, lanjut Risman, dilakukan pemprosesan penyampaian usulan dalam pergantian antar waktu (PAW) terhadap calon berikutnya yang memperoleh suara terbanyak kedua pada dapil II.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

“Namun perlu diketahui oleh publik bahwa setelah dilakukan proses dua kali usulan PAW, Setda Kabupaten Garut mengembalikan bersyaratan nama yang diusulkan KPU Kabupaten Garut, yang pertama adanya kekurangan persyaratan dan yang kedua setelah dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar pada DPT pada domilisi dimana ia mencalon, dengan alamat Kelurahan Cimuncang Garut Kota, sebagaimana domisili yang bersangkutan,” ungkapanya.

Lanjut Risman, dua persoalan tersebut diduga atas kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi pada saat pemilihan 2019, yang diduga cacat adminitrasi pada saat itu adalah yang bersangkutan mendaftar dengan menggunakan SUKET/ pengganti e-KTP yang sudah tidak berlaku, salah satu persyaratan lainnya yaitu Surat Keterangan Terdaptar DPT yang dikeluarkan Kelurahan Cimuncang, yang seharusnya dikeluarkan PPS Cimuncang, itulah yang menjadi dasar sekarang ajuan PAW tidak kunjung selesai.

“Pada ajuan PAW yang menggunakan e-KTP tetapi ada yang janggal, ditemukan NIK yang berbeda dengan SUKET pada saat pemilihan Tahun 2019, sekarang sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort Garut,” ujarnya.

Berdasarkan beberapa temuan kami, lanjut Risman Nuryadi, SH, pihaknya mendapatkan beberapa persoalan dalam proses PAW tersebut:

1. Gandanya NIK atas nama calon PAW tersebut, padahal NIK berlaku untuk satu orang, dengan Nomor Khas yang diberikan kepada satu orang, tentunya pada saat melengkapi persyaratan NIK yg digunakan adalah NIK yang baru, dan digunakan untuk semua persyaratan yang mempunyai masa daluarsa, seperti SKCK dll.

2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Setda Kabupaten Garut, yang bersangkutan pada Kelurahan Cimuncang tidak terdaftar DPT, masuk akal pada saat pencalonan 2019 tidak melampirkan keterangan DPT dari PPS karena tidak ada.

3. Diduga adanya keberpihakan KPU Garut, KPU Garut telah gegabah dalam melaksakan tugas fungsinya, yaitu dengan “berani” melegalisir Surat Keterangan DPT yang dibuat Kelurahan Cimuncang padahal bukan kewenangannya, sedangkan kalau Surat Keterangan DPT tersebut dibuat oleh PPS Cimuncang KPU sangat berwenang melegalisir, selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Setda Kabupaten Garut DPT tersebut tidak ada di Kelurahan Cimuncang disampaikan dalam Surat yang ditanda tangani oleh Sekda Garut, memberikan bukti bahwa KPU Garut diduga telah melakukan permufakatan jahat karena keputusan tersebut adalah bentuk kolektif kolegial bersama dalam meloloskan calon PAW tersebut, selain telah melanggar kewenangannya, telah melanggar juga secara etik yang bisa diadukan ke DKPP.

“Oleh karena itu, pihak kami sekarang sedang mencari pasal pidana yang tepat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat pada proses PAW tersebut,” tandasnya.

Risman Nuryadi, SH berharap para pihak untuk tidak memaksakan kehendak dalam ajuan PAW tersebut dan menahan diri dulu sebelum polemik internal partai ini diselesaikan sehingga terang benderang siapa calon yang pantas menggantikan Mas Yayu Siti Sapuro yang telah meninggal dunia.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pordasi Purwakarta Seleksi Atlet Panahan On Ground Untuk Tingkat Propinsi dan Nasional

Next Post

Ijazah Para Siswa SMK Darma Wangsa Diberikan, Orang Tua : Kenapa Ijazahnya Nama Sekolah Lain?

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Desa Se-Kecamatan Pacet Ikuti Arahan Pusat

Selasa, 15 April 2025

Belasan Warga Cilawu Garut Dikabarkan Alami Keracunan dan Satu Meninggal Dunia Pasca Konsumsi Sate Jebred

Selasa, 10 Oktober 2023

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste