BerandadeBisnisPT. RJK Pastikan Pemanfaatan Tanah Merah Milik Warga Sesuai Aturan

PT. RJK Pastikan Pemanfaatan Tanah Merah Milik Warga Sesuai Aturan

Dejurnal.com, Purwakarta – Perwakilan PT Reka Jaya Karya (RJK), Apip Riyadi Sadom menegaskan pemanfaatan tanah merah milik warga di sekitar Kecamatan Maniis, Purwakarta untuk kepentingan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata telah melalui proses sesuai peraturan yang diisyaratkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Pemanfaatan tanah merah milik warga untuk proyek PLTS sudah melalui kajian Dinas Lingkungan Hidup dan mengikuti persyaratan yang diisyaratkan oleh pihak Pemda Purwakarta,” kata Kang Haji Sadom kepada awak media, Jumat 14 Januari 2022.

Selain itu, lanjut Haji Sadom, izin lintas jalan yang dipakai untuk perlintasan armada tanah merah juga telah mengikuti aturan yang dipersyaratkan pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga.

“Kita selalu tunduk terhadap aturan dan perundangan yang berlaku. Dan perlu diketahui, untuk proyek ini kita tidak memakai tanah Perhutani untuk galian,” kata Sadom.

Menutup, Sadom menegaskan pengerjaan proyek PLTS dipastikan aktifitasnya tidak akan mengganggu kenyamanan warga setempat dan pada pelaksanaannya juga telah memberdayakan tenaga kerja lokal atau warga setempat.***budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI