• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Sikapi Peryataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ketua DKKG : Urang Sunda Diusik Bakal Ngulisik

bydejurnalcom
Rabu, 19 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut H. Irwan Hendarsyah (Foto : Istimewa)

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut H. Irwan Hendarsyah (Foto : Istimewa)

ShareTweetSend

DeJurnal.com, Garut – “Pecat saja kejati yang memakai bahasa sunda dalam rapat kerja..”, penggalan kalimat yang terlontar dari anggota DPR RI Arteria Dahlan membuat meradang para tokoh dan nonoman Sunda, termasuk Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG).

“Ini perlu diklarifikasi dan ini sangat tidak berbudaya, jauh dari memahami Bhineka Tunggal Ika dan tidak pantas seorang anggota DPR RI yg terhormat berbicara yang mengundang konflik kedaerahan,” tandas Ketua DKKG H. Irwan Hendarsyah yang akrab dipanggil Kang Jiwan, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, jika ini dibiarkan dan tidak segera diluruskan dan ditindak maka akan sangat memicu konflik kedaerahan, karena akan ada ketersinggungan bagi sebagian warga Sunda bahkan bagi semua bangsa yang berbudaya.

BacaJuga :

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

“Apakah anggota DPR RI tersebut sudah paham belum bahwa dalam UU No 5 tahun 2017 ada pokok pikiran tentang lisan bahasa?” ujarnya.

Kang Jiwan menandaskan bahwa disana jelas sebagai perlindungan pemajuan pelestarian serta pemanfaatan dan jelas bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” tegasnya.

Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

“Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” ucapnya.

Lanjut Kang Jiwan, pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan.

“Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI,” ingatnya.

Menurut Kang Jiwan, pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.

“Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR,” tandasnya.

Lanjutnya, Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR.

“Arteria Dahlan tak memahami, lamun urang Sunda diusik pasti bakal ngulisik (kalau orang Sunda diusik pasti bakal bangkit),” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Police Go To School, Satlantas Polres Subang Sosialisasikan Tentang Keselamatan Berlalu-lintas

Next Post

Didukung Gubernur Jabar, Optimalisasi Aset PTPN VIII Salah Satu Strategi Perbaikan Kinerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Related Posts

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli
deNews

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli

Jumat, 26 Juni 2026
Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas
deNews

Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas

Jumat, 26 Juni 2026
Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf
deNews

Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf

Jumat, 26 Juni 2026
KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN
deNews

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

Jumat, 26 Juni 2026
PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera
deNews

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

Jumat, 26 Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta
deHumaniti

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

Jumat, 26 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

50 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik, Berharap Menunjukan Komitmen Pro Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Selasa, 15 April 2025

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dibatalkan

Selasa, 6 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste