• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi AKP Luthfi Olot Gigantara, SH., S.I.K., M.A., dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana jaringan pencurian, penadahan, surat – surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan roda dua. di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar dan beberapa wilayah lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengatakan untuk TKP di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar ada 8 (delapan) tempat, wilayah Kabupaten Majalengka 2 (dua) TKP, wilayah Kabupaten Subang 2 (dua) TKP, Kabupaten Bandung 4 (empat) TKP, Kabupaten Cianjur 1 (satu) TKP, Kabupaten Ciamis 1 (satu) TKP dan Jabodetabek sebanyak 3 (tiga) TKP.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif menyatakan pengungkapan ini adalah kerja sama Polres Indramayu Polda Jabar dengan rekan-rekan Polres lainnya sehingga saat ini kami bisa mengungkap jaringan pencurian penadahan juga serta pemalsuan dokumen-dokumen kendaraan, baik itu nomor rangka nompor mesin baik itu STNK yang dipakai untuk disandingkan dengan kendaraan yang di curi tersebut.

“Ada 7 (Tujuh) orang tersangka yang kita amankan, diantaranya inisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28).” ujarnya.

“Salah satu tersangka diamankan di daerah Jakarta Timur, dia berperan sebagai penyedia STNK yang disandingkan dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang sudah di rubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan alat-alat yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor berbagai merk, berikut kunci kontaknya., 14 (empat belas) lembar Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 (empat) lembar Nois Pajak sepeda motor., 1 (satu) buah TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nomor : E-4507-UE., 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) An. Kadirah, 1 (satu) buah pin set, 2 (dua) buah palu., 1 (satu) buah kunci leter “Y”., 1 (satu) buah obeng., 2 (dua) buah anak kunci., 2 (dua potong ampelas halus., 4 (empat) buah batu asah., 2 (dua) buah kunci “L”., 1 (satu) batang besi kecil/ruji., 1 (satu) buah pensil., 1 (satu) buah penghapus., 1 (satu) buah potongan silet., 2 (dua) buah kunci pas., 1 (satu) buah tang., 6 (enam) unit Hand Phone berbagai merk., 1 (satu) buah cover body samping sepeda motor Yamaha N-MAX warna silver., 1 (satu) buah cover body depan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Putih., dan 3 (tiga) buah kunci letter “T” berikut anak kuncinya.

Untuk modus operandinya adalah para tersangka melakukan pencurian, memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan lalu mengertrok/mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan/disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat/ STNK.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 (satu) unit sepeda motor ataupun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” jelas AKBP M. Lukman Syarif.

Adapun ancaman Pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang di persangkakan. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Bersama Pangdam III Siliwangi Lakukan Pengamanan Kunjungan Para Menteri ke Karawang

Next Post

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020

Anggaran Pemagaran SDN Sukajaya, Pakai BOS dan Dana Talang Pribadi?

Kamis, 29 Oktober 2020

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Layani Warga Rentan di Cidolog, Sempat Terkendala Mati Lampu

Jumat, 26 September 2025

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste