• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Adanya Surat Kecamatan Talegong Diduga Berbau Pungli, LSM Mantra : Harus Ditindak Tegas, Ini Soal Nama Baik Daerah

bydejurnalcom
Minggu, 6 Februari 2022
Reading Time: 3 mins read
Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya surat resmi atas nama Pemerintahan Kabupaten Garut Kecamatan Talegong, beralamat di Jalan Raya Pangalengan – Cisewu, bertanda tangan, berstempel basah Sekretaris dan Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. MKB, akhirnya jadi polemik. Pasalnya, surat tersebut berisi hal yang mengarah kepada dugaan pungli.

Informasi yang diterima dejurnal.com, Surat dengan Nomor : 900/18-Kec/2022 tertanggal 13 Januari 2022, atas balasan surat dari PT MKB, dengan Nomor Surat : 810/ST-78/I/2022, tertanggal 11 Januari 2022, Prihal Pekerjaan Penanaman Tiang Kabel Udara, Fiber Optik milik PT. Iforte Solusi Infotek.

Dimana dalam surat tersebut berisikan hal tidak keberatan untuk dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara di Kecamatan Talegong untuk Tiga Desa, adapun Desa yang dilalui oleh pekerjaan tersebut yaitu Desa Sulaksana, Desa Sukamulya, dan Desa Sukamaju.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Pihak Kecamatan selain mencatut nama tiga desa juga telah mencantumkan angka atau nilai rupiah untuk sebuah rekomendasi persetujuan dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara diduga mencapai Rp 50 juta dengan rincian untuk tiga desa Rp 30 juta dan untuk kecamatan Rp 20 Juta.

Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Aan Sutisna alias Akew, merasa nama Desanyadicatut dalam surat tersebut karena pihaknya tidak tahu menahu adanya hal rekomendasi berbau pungli tersebut.

“Saya tidak tahu menahu, bahkan saya jujur belum ketemu sama perusahaan, tahunya sudah jadi masalah, kalau istilahnya ditulis tonggong,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal terkait masalah nominal untuk tidak keberatan pekerjaan penanaman tiang kabel udara, diajukan oleh pihak kecamatan, Aan dengan tegas mengatakan kembali.

“Terima uang tidak, ketemu belum sama perusahan, berapa nominalnya ga tahu, namun saat itu hari Rabu ke kecamatan katanya sudah beres katanya,” Tegasnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Camat (Sekmat) Talengong Wiati Kartini S.KM., M.Si saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan mengatakan bahwa hal itu sudah selesai.

“Aduh punten itu udah beres mangga hubungi pihak perusahaan, biar lebih jelas, bilih saya salah bicara,” Ulasnya.

Sementara saat dihubungi Adi salah satu perwakilan perusahaan PT. MKB saat dikondirmasi.

“Ya, maaf saya hanya mengurus tenaga kerja, ini yang mana, oh yang Talegong, coba hubungi yang bagian mengurus masalah administrasi soal takut salah menyampaikan dan itu kewenangan bukan saya,” Tandasnya.

Sementara Hamid yang juga perwakilan dari PT. MKB saat dihubungi mengatakan bahwa terkait berita itu kan pihak camat Talegong minta kompensasi. “Tapi setelah dikonfirmasi pak Camat tidak pernah tanda tangan surat permintaan,” Jelasnya

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan terkait hal itu, sementara Kabag Tapem Setda Pemda Kabupaten Garut, Ganda Permana ketika diminta tanggapan malah menyuruh langsung kroscek ke pihak kecamatan.

“Punten sepertinya lebih baik crosschek langsung ke Pak Camatnya, supaya jelas kronologisnya. Kalo saya yang cerita lagi mah bisi bias, udah kontek pa Camatnya ?” Kabag Tapem Setda Garut malah balik bertanya.

Selang beberapa menit kemudian Ganda Permana mengatakan bahwa dirinya sudah kontak camat. “Saya tadi tanya ke Pak Camat, katanya sudah diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mantra Jojo mengaku tak habis pikir dengan adanya hal itu.

“Saya tidak habis pikir, entah apa yang menjadi dasar dan siapa otak dibalik surat tersebut, pastinya selain adanya tulis tonggong, ini merusak tataanan dan nama baik tiga desa yang sudah dicatut nama desanya dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut kami, lanjut Jojo, secara kajian Perspektif Hukum, maka baik itu Camat, Sekmat, serta Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, dan PT. MKB, perbuatannya tersebut diduga telah adanya perbuatan melegalkan Pungli dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980, Pasal 368 KHUP, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 1,2,3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 12E, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bisa masuk kedalam katagori tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selaku Ketua LSM Mantra, Jojo mengatakan, atas kondisi tersebut justru pihaknya akan mempertanyakan sejauh apa peran aktif Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Asda, BKD, Inspektorat Pemda Kabupaten Garut.

“Kata siapa ini beres? beres apanya ?, Saya atas nama pribadi dan Lembaga ucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang sudah menyelamatkan nama baik, dan harga diri daerah kami, dan jika tidak ketahuan maka perlakuan itu terjadi? Saya sangat berharap kepada Pemda Garut ga boleh asal bicara, ini soal nama baik dan harga diri daerah kami loh, jika perlu ada tindak tegas,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergitas TNI Polri, Resmikan Program Rutilahu di Padalarang

Next Post

Antisipasi Kasus Covid 19 Varian Baru Omicron, Polisi Majalengka Ingatkan Prokes Ditempat Wisata Dan Keramaian

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Rabu, 18 Agustus 2021

Gugat Cerai Bupati Purwakarta Masuk Sidang Kelima

Rabu, 16 November 2022

Kapolres Subang Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Agar Selalu Hidup Bersih

Minggu, 6 September 2020

1 Mei, Dugaan Covid-19 Garut Lebih Dari 3000 Kasus Dengan 11 Orang Meninggal

Jumat, 1 Mei 2020

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021
Ceng Aam

Isi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu Viral

Selasa, 11 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste