• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Adanya Surat Kecamatan Talegong Diduga Berbau Pungli, LSM Mantra : Harus Ditindak Tegas, Ini Soal Nama Baik Daerah

bydejurnalcom
Minggu, 6 Februari 2022
Reading Time: 3 mins read
Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya surat resmi atas nama Pemerintahan Kabupaten Garut Kecamatan Talegong, beralamat di Jalan Raya Pangalengan – Cisewu, bertanda tangan, berstempel basah Sekretaris dan Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. MKB, akhirnya jadi polemik. Pasalnya, surat tersebut berisi hal yang mengarah kepada dugaan pungli.

Informasi yang diterima dejurnal.com, Surat dengan Nomor : 900/18-Kec/2022 tertanggal 13 Januari 2022, atas balasan surat dari PT MKB, dengan Nomor Surat : 810/ST-78/I/2022, tertanggal 11 Januari 2022, Prihal Pekerjaan Penanaman Tiang Kabel Udara, Fiber Optik milik PT. Iforte Solusi Infotek.

Dimana dalam surat tersebut berisikan hal tidak keberatan untuk dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara di Kecamatan Talegong untuk Tiga Desa, adapun Desa yang dilalui oleh pekerjaan tersebut yaitu Desa Sulaksana, Desa Sukamulya, dan Desa Sukamaju.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Pihak Kecamatan selain mencatut nama tiga desa juga telah mencantumkan angka atau nilai rupiah untuk sebuah rekomendasi persetujuan dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara diduga mencapai Rp 50 juta dengan rincian untuk tiga desa Rp 30 juta dan untuk kecamatan Rp 20 Juta.

Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Aan Sutisna alias Akew, merasa nama Desanyadicatut dalam surat tersebut karena pihaknya tidak tahu menahu adanya hal rekomendasi berbau pungli tersebut.

“Saya tidak tahu menahu, bahkan saya jujur belum ketemu sama perusahaan, tahunya sudah jadi masalah, kalau istilahnya ditulis tonggong,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal terkait masalah nominal untuk tidak keberatan pekerjaan penanaman tiang kabel udara, diajukan oleh pihak kecamatan, Aan dengan tegas mengatakan kembali.

“Terima uang tidak, ketemu belum sama perusahan, berapa nominalnya ga tahu, namun saat itu hari Rabu ke kecamatan katanya sudah beres katanya,” Tegasnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Camat (Sekmat) Talengong Wiati Kartini S.KM., M.Si saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan mengatakan bahwa hal itu sudah selesai.

“Aduh punten itu udah beres mangga hubungi pihak perusahaan, biar lebih jelas, bilih saya salah bicara,” Ulasnya.

Sementara saat dihubungi Adi salah satu perwakilan perusahaan PT. MKB saat dikondirmasi.

“Ya, maaf saya hanya mengurus tenaga kerja, ini yang mana, oh yang Talegong, coba hubungi yang bagian mengurus masalah administrasi soal takut salah menyampaikan dan itu kewenangan bukan saya,” Tandasnya.

Sementara Hamid yang juga perwakilan dari PT. MKB saat dihubungi mengatakan bahwa terkait berita itu kan pihak camat Talegong minta kompensasi. “Tapi setelah dikonfirmasi pak Camat tidak pernah tanda tangan surat permintaan,” Jelasnya

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan terkait hal itu, sementara Kabag Tapem Setda Pemda Kabupaten Garut, Ganda Permana ketika diminta tanggapan malah menyuruh langsung kroscek ke pihak kecamatan.

“Punten sepertinya lebih baik crosschek langsung ke Pak Camatnya, supaya jelas kronologisnya. Kalo saya yang cerita lagi mah bisi bias, udah kontek pa Camatnya ?” Kabag Tapem Setda Garut malah balik bertanya.

Selang beberapa menit kemudian Ganda Permana mengatakan bahwa dirinya sudah kontak camat. “Saya tadi tanya ke Pak Camat, katanya sudah diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mantra Jojo mengaku tak habis pikir dengan adanya hal itu.

“Saya tidak habis pikir, entah apa yang menjadi dasar dan siapa otak dibalik surat tersebut, pastinya selain adanya tulis tonggong, ini merusak tataanan dan nama baik tiga desa yang sudah dicatut nama desanya dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut kami, lanjut Jojo, secara kajian Perspektif Hukum, maka baik itu Camat, Sekmat, serta Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, dan PT. MKB, perbuatannya tersebut diduga telah adanya perbuatan melegalkan Pungli dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980, Pasal 368 KHUP, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 1,2,3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 12E, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bisa masuk kedalam katagori tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selaku Ketua LSM Mantra, Jojo mengatakan, atas kondisi tersebut justru pihaknya akan mempertanyakan sejauh apa peran aktif Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Asda, BKD, Inspektorat Pemda Kabupaten Garut.

“Kata siapa ini beres? beres apanya ?, Saya atas nama pribadi dan Lembaga ucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang sudah menyelamatkan nama baik, dan harga diri daerah kami, dan jika tidak ketahuan maka perlakuan itu terjadi? Saya sangat berharap kepada Pemda Garut ga boleh asal bicara, ini soal nama baik dan harga diri daerah kami loh, jika perlu ada tindak tegas,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergitas TNI Polri, Resmikan Program Rutilahu di Padalarang

Next Post

Antisipasi Kasus Covid 19 Varian Baru Omicron, Polisi Majalengka Ingatkan Prokes Ditempat Wisata Dan Keramaian

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Reses di Kampung Halaman Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Seputar Kesehatan,Pendidikan dan Sosial

Kamis, 6 November 2025

Polres Garut Selidiki Kasus Penyerangan dan Perusakan Rumah Seorang Wartawan

Jumat, 18 September 2020

Tim Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Senin, 4 Mei 2020

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Sesalkan Peristiwa KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, DPRD Cianjur Bakal Panggil Kepala Disdukcapil

Selasa, 10 Agustus 2021

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste