Dejurnal.com, Bandung – Terkait puluhan warga Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang mengaku merasa terjebak oleh bantuan modal barang dari Koperasi Kowargi Syariah Nusantara yang mengatas namakan bantuan sosial dari Bedas, Ny Munik membantah kalau bantuan itu sebagai bantuan sosial dari Bedas.
“Bukan bantuan sosial cuma-cuma, tapi bantuan modal dari koperasi Kowargi Syariah Nusantara. Bukan dari Bedas. Hanya memang saya ini tim Bedas, ‘ kata Ny Munik saat dihubungi dejurnal.com di rumah Aceng yang juga distributor sembako dari Koperasi Kowargi Syariah Nusantaraa di Sukamenak, Selasa (14/2/2022).
Ny Munik menuturkan kronologis dirinya merekrut warga di Desa Sukamenak. Awalnya ia dipanggil Pa Aceng yang memintanya untuk mencari warung yang berjualan sembako, karena ada bantuan modal berupa barang sembako.
“Pas saya lihat di rumah Pa Aceng kedatangan tamu dari Koperasi Kowargi. Oh ini berarti koperasi, bukan bantuan. Jadi saya cari warung yang benar-benar maju warungnya. Ga tau mau engganya. Cuma saya langsung ke warga menawarkan bantuan modal berupa sembako, biar saling menguntungkan yang namanya koperasi itu. Bukan bantuan cuma-cuma. Kalau bantuan cuma-cuma mungkin saya cari warung yang bangkrut. Terus saya juga ga punya usaha, mungkin saya juga ngambil kalau cuma-cuma mah, ” ungkap Ny. Munik.
Ny. Munik membenarkan kalau warga yang mengambil bantuan modal berupa barang senilai Rp 2,5 juta itu dipungut uang Rp 50.000. “Uang Rp 2,5 juta itu berikut uang simpanan pokok Rp 50 ribu, simpanan wajib Rp 5 ribu, dan administrasi Rp 50 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu,” tuturnya.
Munik mengaku, awalnya ia tidak memungut uang, tapi ia diajak oleh pihak bank dan dorinya tidak sendiri, tapi dengan satu rekan. Pihak bank memintanya agar memungut uang administrasi. “Ya saya jadi nurut. Pertama 15 warung pinggir jalan saja yang didatangin,” ujarnya.
Ny Munik menandaskan, bahwa bantuan modal berupa sembako itu bukan dari Bedas, dan bukan bantuan cuma-cuma, tapi dari Koperasi Kowargi.
Tetapi Ny Munik tidak mengerti kenapa warga menyangka kalau bantuan modal tersebut diaanggap bantuan sosial dari Bedas. Padahal ia tidak memaksa.
Dikatakan Munik, banyak warga yang menginginkan bantuan modal barang tersebut. Hanya segelintir saja yang mempermasalahkan. Pernyataan Ny Munik dipertgas Aceng.
Namun, beberapa warga menganggap pernyataan Ny Munik tidk benar. Salah satunya seoarang warga RT 03 Rw 10 desa setempat.
El, sangat keberatan harus melunasi barang senilai Rp 2,5 juta karena awalnya dikatakan Ny Munik sebagai bantuan sosial. Sekitar bulan November 2021 ia ditawari ada bantuan sosial.
“Ya yang namanya bantuan sosial saya mau. Tak banyak pikir ketika diminta menandtangani surat yang saya tak sempat baca isinya, karena kata Bu Munik cuma formalittas ya tanda tangan saja. Tapi ketika disuruh barangnya diambil, ternyata ada invoice, saya jadi kaget. Padahal barangnya sudah dibagikan ke saudara. Karena saya pikir dapat rizki cuma-cuma, tetapi ternyata harus bayar, ” urainya.
Beberapa warga yang meras terjebak bantuan itu rencananya akan minta pemerintah setempat untuk memediasi warga dengan pelaku yang memberi bantuan tersebut. *** di