• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Sukamenak Margahayu Merasa Terkena Jebakan Betmen Bantuan Modal, Begini Kata Ny Munik

bydejurnalcom
Selasa, 15 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Warga Sukamenak Margahayu Merasa Terkena Jebakan Betmen Bantuan Modal, Begini Kata Ny Munik
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Terkait puluhan warga Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung yang mengaku merasa terjebak oleh bantuan modal barang dari Koperasi Kowargi Syariah Nusantara yang mengatas namakan bantuan sosial dari Bedas, Ny Munik membantah kalau bantuan itu sebagai bantuan sosial dari Bedas.

“Bukan bantuan sosial cuma-cuma, tapi bantuan modal dari koperasi Kowargi Syariah Nusantara. Bukan dari Bedas. Hanya memang saya ini tim Bedas, ‘ kata Ny Munik saat dihubungi dejurnal.com di rumah Aceng yang juga distributor sembako dari Koperasi Kowargi Syariah Nusantaraa di Sukamenak, Selasa (14/2/2022).

Ny Munik menuturkan kronologis dirinya merekrut warga di Desa Sukamenak. Awalnya ia dipanggil Pa Aceng yang memintanya untuk mencari warung yang berjualan sembako, karena ada bantuan modal berupa barang sembako.

BacaJuga :

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

“Pas saya lihat di rumah Pa Aceng kedatangan tamu dari Koperasi Kowargi. Oh ini berarti koperasi, bukan bantuan. Jadi saya cari warung yang benar-benar maju warungnya. Ga tau mau engganya. Cuma saya langsung ke warga menawarkan bantuan modal berupa sembako, biar saling menguntungkan yang namanya koperasi itu. Bukan bantuan cuma-cuma. Kalau bantuan cuma-cuma mungkin saya cari warung yang bangkrut. Terus saya juga ga punya usaha, mungkin saya juga ngambil kalau cuma-cuma mah, ” ungkap Ny. Munik.

Ny. Munik membenarkan kalau warga yang mengambil bantuan modal berupa barang senilai Rp 2,5 juta itu dipungut uang Rp 50.000. “Uang Rp 2,5 juta itu berikut uang simpanan pokok Rp 50 ribu, simpanan wajib Rp 5 ribu, dan administrasi Rp 50 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu,” tuturnya.

Munik mengaku, awalnya ia tidak memungut uang, tapi ia diajak oleh pihak bank dan dorinya tidak sendiri, tapi dengan satu rekan. Pihak bank memintanya agar memungut uang administrasi. “Ya saya jadi nurut. Pertama 15 warung pinggir jalan saja yang didatangin,” ujarnya.

Ny Munik menandaskan, bahwa bantuan modal berupa sembako itu bukan dari Bedas, dan bukan bantuan cuma-cuma, tapi dari Koperasi Kowargi.

Tetapi Ny Munik tidak mengerti kenapa warga menyangka kalau bantuan modal tersebut diaanggap bantuan sosial dari Bedas. Padahal ia tidak memaksa.

Dikatakan Munik, banyak warga yang menginginkan bantuan modal barang tersebut. Hanya segelintir saja yang mempermasalahkan. Pernyataan Ny Munik dipertgas Aceng.

Namun, beberapa warga menganggap pernyataan Ny Munik tidk benar. Salah satunya seoarang warga RT 03 Rw 10 desa setempat.

El, sangat keberatan harus melunasi barang senilai Rp 2,5 juta karena awalnya dikatakan Ny Munik sebagai bantuan sosial. Sekitar bulan November 2021 ia ditawari ada bantuan sosial.

“Ya yang namanya bantuan sosial saya mau. Tak banyak pikir ketika diminta menandtangani surat yang saya tak sempat baca isinya, karena kata Bu Munik cuma formalittas ya tanda tangan saja. Tapi ketika disuruh barangnya diambil, ternyata ada invoice, saya jadi kaget. Padahal barangnya sudah dibagikan ke saudara. Karena saya pikir dapat rizki cuma-cuma, tetapi ternyata harus bayar, ” urainya.

Beberapa warga yang meras terjebak bantuan itu rencananya akan minta pemerintah setempat untuk memediasi warga dengan pelaku yang memberi bantuan tersebut. *** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Antisipasi Pergerakan Tanah Pasca Hujan, Patroli Sar Sat Brimod Polda Jabar Pantau Tebing Rawan Longsor Pacet

Next Post

Arahan Kapolri ke Jajaran : Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

Related Posts

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026
Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis
deNews

Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis

Selasa, 7 Juli 2026
Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini
deNews

Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini

Selasa, 7 Juli 2026
Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Pilkada Bandung 2020, Jatman Dukung Pasangan NU

Selasa, 15 September 2020

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste