Dejurnal.com, Garut – Salah satu ahli waris pemilik tanah di Kecamatan Kadungora merasa heran dengan adanya perubahan pemindahtanganan hak atas bidang milik ahli waris menjadi aset koperasi, padahal sepengetahuan dirinya tanah yang berasal dari orang tuanyanya tersebut asalnya dimanfaatkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Kadungora.
“Ya, benar saya salah satu dari ahliwaris tanah yang menjadi aset koperasi yang belum lama berdiri,” ujar ahli waris bernama Bambang yang bekerja di Satpol PP Garut ini kepada dejurnal.com
Ia mengaku heran dan tidak faham tiba-tiba tanah milik keluarga tiba-tiba sudah jadi sertifikat atas kepemilikan aset koperasi.
“Saya sendiri anak laki laki yang pertama dari salah satu ahliwaris tidak tahu menahu dan saya hanya meminta kepada para pihak agar segera untuk membatalkan dan mengembalikan hak atas bidang tanah tersebut kepemilikannya kepada kami kembali selaku dari ahliwaris,” tandasnya.
Selaku ahli waris, Bambang menegaskan jika hal itu tetap dilakukan, dirinya akan menempuh proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diatur,” Tandasnya.
Terkait hal itu, Camat Kadungora ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis perihal adanya silang sengketa tanah sebuah koperasi. “Namun jika hal itu benar adanya, silahkan ahli waris menempuh jalur yang harus dilakukan,” pungkasnya.***Yohannes