Dejurnal.com, Sumedang – Dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kaupaten Sumedang menggelar operasi Peraturan Penegakan Daerah ( PPD) yang dilaksanakan pukul 19.30 WIB, Selasa (29/3/22).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasi Lidik Siidik, Ian Ariyandhy, S.STP, selaku PPNS, disertai 2 orang anggota Tim Kelongwewe pada bidang PPUD, 1 orang anggota PTI, 1 orang anggota Tibum Tranmas. Sementara untuk operasi PPD ini dibawah kendali Kabid. PPUD, Yann Mahal Rizzal, SH, MH selaku PPNS.
Dikatakan Yann Rizzal, gelaran operasi ini menghasil kan 182 botol minuman keras berbagai merk, yang diamankan dari delapan pemilik depot jamu.
” Tempat itu tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang, diantaranya, di Kecamatan Tanjungsari, Pamulihan, Sumedang Selatan, dan Cimalaka”, ujar nya.
Dikatakan dia, dasar dari kegiatan ini yaitu,
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol;
2. .Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019.
4. Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor : 50/PEM.03/III/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
” Adapun tindak lanjut kami untuk ke 8 pemilik yang menguasai tempat menjual minuman ber alkohol diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pada hari Rabu, (30/3/22), pada pukul 09.00 WIB, untuk dimintai keterangan oleh PPNS”, tandas nya.
Kami berusaha terus, tambah Rizal, melaksanakan operasi guna meminimalisir peredaran minuman beralkhohol dan penyakit masyarakat lainnya,demi terciptanya Sumedang Simpati (Agamis).
” Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat mohon kerjasamanya dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman. Apabila ada hal-hal yang menimbulkan kerawanan dimasyarakat bukan hanya atas peredaran minuman berlakhohol saja”, pungkas Rizzal.**(Jeky EPSA)