DeJurnal.com, Bandung – Pasar Tradisional merupakan salah satu sentra aktivitas ekonomi di kota dan di desa juga memiliki arti penting tersendiri dalam aktifitas ekonomi secara nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Usep Iskandar Wijaya, saat dijumpai dejurnal.com, Jum’at (8/4/2022).
Menurut Usep, pasar tradisional sebagai satu konsep tradisional pasar yakni bertemunya penjual dengan pembeli telah mampu membangkitkan geliat perekonomian rakyat di suatu daerah.
“Ada banyak orang hidupnya di topang dari keberadaan pasar tradisional tersebut , berapa banyak para penjual dan juga pembeli yang di untungkan dengan adanya pasar tradisional di dalam memenuhi hajat hidup orang banyak dan kebutuhan sehari harinya,” paparnya.
Namun demikian, imbuh Usep, eksistensi pasar tradisional semakin menurun dari waktu ke waktu, hal ini di sebabkan beberapa faktor, antara lain adalah banyaknya pedagang yang tidak tertampung pada pasar tradisional, pasar tradisional punya kesan kumuh karena kondisi fisik pasar tradisional yang tertinggal dan daya dukung pedagang pasar tradisional yang serba kurang,, seperti perencanaan, terbatasnya akses permodalan tidak ada kerjasama dengan pemasok besar dan buruknya manajemen pengadaan.
“Disamping itu keberadaan pasar modern yang mulai dan sudah menjamur tak luput di tenggarai menyebabkan pula kolapsnya beberapa perdagangan rakyat , diantaranya warung dan pasar tradisional,” ungkapnya.
Menurut Usep, Data Komnasham menunjukan bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional terkesan kurang sekali, meskipun pasar tradisional menempati posisi strategis sebagai indikator yang sering di gunakan menganalisis efektifitas kebijakan publik khususnya dalam hal harga sembako.
“Komnasham mencatat hingga saat ini telah terjadi beberapa penggusuran pasar tradisional yang mengatasnamakan modernisasi atau revitalisasi pasar tradisional di beberapa kota besar di Indonesia terutama di daerah daerah perkotaan yang memiliki laju urbanisasi cukup tinggi seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Kota kota lainnya, lemahnya regulasi pasar tradisional termasuk aspek penegakannya menjadi memicu semakin lemahnya posisi tawar pasar tradisional saat ini,” pungkasnya.***Deri Acong