Dejurnal.com, Garut – Akhirnya setelah sekian lama menunggu dan proses yang alot terkait Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Garut sisa jabatan tahun 2019 -2024, akhirnya kini terjawab sudah, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.201-Pemotda/2022. Dengan telah adanya surat tersebut maka jelas secara aturan bahwa terkait Anggota DPRD Kabupaten Garut atas nama Mas Yayu Siti Sapuro, S.Pt., sejak dikeluarkan dan ditetapkan Surat Keputusan tersebut maka secara resmi telah diberhentikan.
Terkait hal tersebut dan berdasarkan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor Surat :171.3/Kep.200-Pemotda/2022 tentang hal Peresmian
PAW DPRD Kabupaten Garut atas nama Mas Yayu Siti Sapuro, S.Pt. digantikan oleh atas nama Putri Tantia asal Dapil 2 Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Garut sisa jabatan tahun 2019 -2024.
Merujuk dari pada hasil pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi dan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Bupati Garut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka dari itu Gubernur Jawa Barat perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota
DPRD Kabupaten Garut Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Putri Tantia.
Tentunya ini merupakan hasil kinerja yang luar biasa dari Tim dan Kuasa Hukum, terus memperjuangkannya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam perpersanan Whastappnya.
“Alhamdulillah setelah melalui Proses Panjang dengan waktu sekitar 10 bulan, terkait proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Garut Dapil II Partai Demokrat sudah mendapatkan titik terang dengan ditanda tanganinya SK Gubernur Nomor 171.3/Kep.201-Pemotda/2022, yah ini perjuangan kami bersama tim, dan saya merasa lega,” Jelas Budi Rahadian.
Dikatakan lebih lanjut oleh Budi Rahadian.
” Ya benar, Saya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Putri Tantia terhitung tanggal 22 Februari 2022. Alhamdulillah berkas dari Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Garut, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan melalui Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 Maret 2022 dan tanggal 18 April 2022 SK Gubernur telah ditantangani,” Tandas Budi.***Yohaness