Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., merasa heran dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Komite Sekolah untuk jenjang SMA SMK, belum juga disahkan Gubernur Jabar.
Padahal, menurut legislator yang akrab dipanggil Gus Ahad ini, draft Pergub tersebut sudah melalui kajian dan proses panjang oleh para ahli dan akademisi, yang di dalamnya di antaranya mengatur mengenai diperbolehkannya SMA SMK negeri menerima sumbangan dari orangtua siswa melalui komite sekolah.
“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah yang ada,” ujarnya.
Gus Ahad mengaku pihaknya sudah memantau terbitnya Pergub tersebut sejak Oktober 2021 namun belum juga diproses
“Saya juga tanya ke pihak Disdik katanya sudah ada di meja gubernur, tapi kok lama banget,” katanya.
Menurut Gus Ahad, proses terbitnya Pergub ini terlalu lambat, kendati demikian politisi dari Partai FKS ini tak akan berhenti untuk terus mendesak Gubernur Jawa Barat menerbitkan Pergub Komite Sekolah.
“Prosesnya terlalu lambat, apa itu ada di biro hukum atau apa, menunjukkan kekurangan pekaan Pemprov, gubernur terhadap masalah itu,” pungkasnya.***Red