• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tega Bunuh Mantan Istri Di Tasikmalaya, Hanya Karena Harta Gono-Gini

bydejurnalcom
Minggu, 22 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
Tega Bunuh Mantan Istri Di Tasikmalaya, Hanya Karena Harta Gono-Gini
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota wilayah hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjadi di Kampung Godebag RT 03 RW 02 Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagaeurageung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022)

Pengungkapan kasus itu disampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si beserta Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi berdasarkan LP/B/116/V/2022/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga asal Pakistan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku berinisial ZUH bin AH. Dia tinggal di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis,” ujar Ibrahim Tompo, Jum’at (20/5/2022)

BacaJuga :

Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi

PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan

PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik

Dijelaskan, kejahatan itu terjadi akibat adanya permasalahan keluarga antara korban JJ yang merupakan mantan istri tersangka. Saat itu, tersangka datang ke rumah dan toko milik korban pada dini hari untuk meminta korban rujuk kembali dan menanyakan soal harta gono-gini.

“Tersangka datang dan masuk ke dalam toko serta dibukakan oleh korban. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar di lantai satu toko dan rumah tersebut,” ungkap Ibrahim Tompo.

“Kedatangannya untuk mengajak korban kembali rujuk, tapi korban tidak mau. Lalu tersangka menanyakan harta gono-gini hasil usaha warung kelontongan yang diberikan modal oleh tersangka. Hingga ada selisih paham dan korban melawan,” tambahnya.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk bagian punggung korban serta menggorok leher korban menggunakan benda tajam.

“Karena kaki korban masih bergerak. Tersangka mengikat kaki korban dengan menggunakan lakban yang berada di TKP. Lalu ia meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah istrinya sekarang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi GHN yang merupakan keponakan korban dan tinggal bersama korban turun dari kamar yang berada di lantai dua untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak bangun.

“Saksi GHN awalnya tidak curiga dan mengira korban masih tertidur pasalnya masih gelap. Namun, ia mencoba membangunkan kembali korban karena sudah terang pada pukul 06.00 WIB. Hingga akhirnya saksi GHN menemukan kaki korban sudah terikat lakban, wajah korban ditutup bantal,” terangnya.

Dengan keberaniannya, kata Ibrahim Tompo, saksi GHN membuka bantal dan terlihat korban diduga sudah meninggal dunia di lokasi dengan luka sayatan di bagian leher depan. “Atas kejadian tersebut saksi GHN memberitahukan kepada saksi N dan OT untuk dilaporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial E, korban sekitar pukul 04.00 WIB melintas di depan TKP dengan sepeda motor Yamaha X-Ride dan hampir sempat menabrak saksi E, sempat dikejar namun tidak terkejar. “Diduga perawakannya mirip pelaku. Saat itu saksi E sempat hampir ditabrak. Pelaku kabur ke arah Panjalu. Sempat dikejar saksi E, tapi tak terkejar,” tuturnya.

Sementara sang istri tersangka, LM mengakui suaminya berpamitan sekitar pukul 18.30, Senin (16/5/2022) untuk menemui seseorang di daerah Panjalu dengan mengendarai motor Yamaha X-Ride Z 2282 MH.

“Tersangka kembali pada keesokan harinya pukul 05.00 WIB. Diketahui tersangka meminta sang istri mencuci pakaiannya dan itu diluar kebiasaan tersangka. Biasanya tidak pernah meminta mencuci pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya juga, saksi LM melihat cincin yang digunakan tersangka tidak ada di jarinya. Sementara pada saat sedang berpamitan tersangka masih menggunakan cincin. Akan tetapi, LM takut menanyakan kepada tersangka karena tersangka terlihat cemas dan seperti kebingungan. “Tersangka juga bahkan sempat menanyakan ada tidak orang yang sedang mencarinya,” kata Ibrahim Tompo.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa tersangka sempat menerangkan bahwa korban JJ merupakan mantan istri tersangka yang dinikahi pada 16 Januari 2020 dan bercerai pada 20 April 2022. Namun telah berpisah ranjang sejak Januari 2022. Bahkan tersangka diketahui menikah kembali dengan LM pada 18 Maret 2022.

“Perceraian korban dan tersangka diduga lantaran tersangka berselingkuh dengan perempuan lain. Namun tersangka berusaha mempertahankan hubungannya dengan korban. Tapi korban JJ tak mau,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa tersangka mengakui bahwa datang ke rumah dan toko korban pada Selasa (17/5) sekitar 03.00 WIB. Saat itu ia dibukakan pintu oleh korban yang kemudian tersangka berbincang bincang dengan korban. Hingga akhirnya masuk ke dalam kamar, hingga perselisihan terjadi dan terjadilah kekerasan.

Dari pemeriksaan sementara Dokter Porensik Dr Fahmi Arief Hakim diketahui terdapat empat luka sayatan di bagian leher atas yang mengakibatkan putusnya bagian tulang tenggorokan. Kemudian, luka tusuk di bagian leher bawah, luka tusuk di bagian dada kiri atas yang mengakibatkan tulang bahu patah, tusuk di bahu kanan, dan dua luka tusuk di bagian tangan kanan hingga luka memar di bagian dahi atas.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah kemeja warna garis garis coklat, Celana panjang jeans warna biru, celana panjang setrit warna hitam, bra warna coklat, ikat rambut warna hitam. Semuanya digunakan oleh korban.

Kemudian barang bukti lainnya yaitu Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 02 Februari 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 01 Maret 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, 2 buah album Foto, cincin batu ali, Sepeda Motor Yamaha X-Ride Warna Merah Putih Nopol Z-2282-MH, Gulung Lakban warna hitam.

“Hingga baju yang di kernakan tersangka, Tas, handphone bermerek Xiaomi jenis Redmi, helm warna hitam bertulisan SCOOPY, dan mesin cuci, merupakan barang bukti.” katanya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Tasikmalaya
Previous Post

Bus Pariwisata Alami Kecelakaan di Panumbangan Ciamis, Puluhan Orang Jadi Korban

Next Post

Marak Iklan Judi Online di Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Related Posts

Karumkit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih Cek Pos Terpadu Tapal Kuda  Tasikmalaya
dePraja

Karumkit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih Cek Pos Terpadu Tapal Kuda Tasikmalaya

Minggu, 30 Maret 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
deNews

Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut

Selasa, 25 Maret 2025
Analisis Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Tasikmalaya
deEdukasi

Analisis Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Tasikmalaya

Minggu, 16 Maret 2025
Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi
deNews

Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Srikandi PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasikan Kompor Induksi

Kamis, 8 Agustus 2024
PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan
deNews

PLN UP3 Tasikmalaya Raih Penghargaan Layang Pangupajiwa Untuk Sektor Pendapatan

Kamis, 1 Agustus 2024
PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik
deNews

PLN UP3 Tasikmalaya Gelar Peralatan dan Pasukan untuk Jaga Keandalan Listrik

Selasa, 30 Juli 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Aksi Menyikapi 100 Hari Kepemimpinan Syakur-Putri, Ini Pandangan Ceng Mujib

Rabu, 11 Juni 2025

Salah Satu e-Warung Penyalur BPNT Desa Cisontrol Rancah, Diduga Fiktip?

Kamis, 23 Juli 2020

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Makan Korban Jiwa, Kadispenad Jelaskan Kronologi

Senin, 12 Mei 2025

As-Syifa Peduli, Menggelar Ramadan Berdampak

Sabtu, 22 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Jumat, 13 Juni 2025
Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In