• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga Orang Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas Akibat Tenggak Miras Oplosan

bydejurnalcom
Jumat, 24 Juni 2022
Reading Time: 1 mins read
Tiga Orang Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas Akibat Tenggak Miras Oplosan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga orang tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 8 orang di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras.

“Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik,” ujar AKP Edi, di Mapolres Karawang, Jumat (24/06/22).

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Kasat Narkoba menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.

“Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 Ribu perbotol,” ujar Kasat.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, sebanyak 8 orang warga Karawang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit.***Gd/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pantau Harga Eceran, Polisi Cek Harga Minyak Goreng Curah Di Minimarket

Next Post

Kafilah MTQ Karawang Juara 1 Cerdas Cermat dan Fahmil Quran

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Bersama Ketua PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan (kanan) sedang memberikan bingkisan kepada anak yatim.

PDI Perjuangan Garut Undang Pekerja Sektor Informal Buka Bersama, Salah Satunya Pemulung Sampah

Sabtu, 29 Maret 2025
Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Kamis, 13 Januari 2022

Sertijab Camat Pagaden Berlangsung Khidmat

Jumat, 24 Februari 2023

Jalan Putus di Kawasan Darajat Garut Akibat Longsor Mencapai Seratus Meter

Jumat, 19 November 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste