• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

bydejurnalcom
Kamis, 11 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB H. Uya Mulyana mengaku, dirinya mendapat banyak masukan dari pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tentang program nsentif guru ngaji yang dalam teknisnya ada ” kegagalan”.

Tentang program guru ngaji, kata H. Uya ada kegagalan. “Dalam artian banyak yang mengundurkan diri katika harus mengajar ngaji di sekolah, ” katanya di Margaasih belum lama ini.

Dengan berbagai alasan, banyak guru ngaji yang mengundurkan diri ketika harus mengajar di sekolah. “Alasan mereka karena punya pekerjaan tetap yang tidak bisa ditinggalkan, karena punya anak kecil dan karena sudah tua. Nah, ini ke depan harus ada jalan keluarnya, ” katanya.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Menurut H. Uya, guru ngaji itu sebetulnya bukan profesi, tetapi pengabdian.” Namun, ketika mereka sudah daftar dan terverifikasi untuk nendapat insentif, mereka dituntut harus ngajar di SD dan SMP sehingga banyak yang mengundurkan diri, ” imbuhnya.

Sehingga, lanjut H. Uya harus ada partisipasi dari pemerintah agar guru ngaji yang ada di tiap-tiap daerah yang mengajar di sekolah di rumah, madrasah, mushola atu masjid tetap mendapatkan insentif.

“Bukan gaji, tapi insentif. Kalau insentif mau tidak mau harus bersifat hibah. Kita nanti melihat insentif guru ngaji ini supaya jadi hibah. Baik hibah ke Forum Guru Ngaji, ke BAZNAS, atau ke Kemenag. Sehingga mereka yang mengajar di sekolah, di madrasah, di rumah, di mushola maupun di Masjid mereka tetap mendapat insentif, ” kata H. Uya.

H. Uya berharap ini bisa ada regulasinya. “Seperti apa regulasinya nanti akan dibahas di Komisi D dan Kesra, “jelasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungGuru Ngaji
Previous Post

Kapolres Cianjur Resmikan Rumah Mengaji Bhayangkara 76

Next Post

Polisi Berikan Bansos Pada Anak Penderita Stunting di Subang

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Insentif Guru Ngaji Belum Cair Juga, Kadisdik Kabupaten Bandung : Insya Allah Tak Sampai Lewat November

Minggu, 6 November 2022

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

KOK Serta KNPI Kabandungan Persiapkan Atlet Hadapi Porkab Sukabumi 2020

Kamis, 3 September 2020

Ketua Bawaslu KBB Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah

Jumat, 7 Maret 2025

PPDI Garut Gelar Muskerda Pertama : Momentum Penting Satukan Visi Tingkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste