• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Obat-obatan Terlarang

bydejurnalcom
Selasa, 30 Agustus 2022
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Banjar – Dua orang diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol berhasil dibekuk di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Tersangka RAP dan HD berhasil dibekuk oleh Petugas berawal dari tersangka RAP mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng tersangka HD tidak menggunakan helm, ketika melewati Pos Polisi di Stop oleh 2 orang Polisi lalulintas karena berkendara tidak menggunakan helm dan setelah digeledah diketemukan banyak obat-obatan.

“Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar , AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi Pers, Selasa (30/08/2022).

BacaJuga :

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. “Tersangka RAP dan HD menguasai 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM) ”

Para Tersangka RAP dan HD rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD diwilayah Banjar.

Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 danhh atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.” Ungkap Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Banjar Polda Jabar atas kesiapsiagaannya menggagalkan peredaran obat – obatan terlarang, sehingga memberi kepastikan rasa aman kepada masyarakat. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satu Pekerja Tewas Tertimpa Longsoran Matrial Saat Bangun Kontrakan di Desa Pameuntasan

Next Post

Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Dan Stafnya Di Sagaranten Sukabumi, Karena Nyabu

Related Posts

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Bank Sampah Hikayat Cikajang, Kurangi Volume Sampah Berdayakan Masyarakat

Minggu, 10 November 2019

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024

Bantuan Kapal Anggaran 2015 Senilai 1,5 Miliar Tak Manfaat, Kemendes Akan Datangi Garut

Kamis, 31 Oktober 2019

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste