Dejurnal.com, Garut – Kurangnya sosialisasi tentang regulasi tentang pendanaan pendidikan di SMK dan SMA menjadikan adanya disinformasi di kalangan komite, aktifis pendidikan dan kalangan masyarakat sehingga menimbulkan polemik tudingan menjadi pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Ketua Serikat Guru Indonesia (Segi) Kabupaten Garut, Dr. Apar Rustam Effendi pasca menyelenggarakan acara diskusi publik pendanaan pendidikan yang diselenggarakan di Aula Kampus IPI, Garut, Kamis (22/9/2022).
“Diskusi publik ini diselenggarakan memang untuk membahas tentang pendanaan di SMK / SMA yang terkadang jadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Apar, dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat, ormas, himpunan mahasiswa, para penggiat dan penyelenggara pendidikan tentunya sudah cukup representatif mewakili elemen masyarakat.
“Dan terbukti pemahaman tentang pendanaan pendidikan pun informasinya masih belum terserap secara komprehensif,” ujarnya.
Selaku penyelenggara, Apar merasa cukup puas bisa menggelar diskusi publik dan bisa mengetahui sedikit akar persoalan tentang pendanaan pendidikan yang selalu menjadi polemik.
“Dari diskusi itu pun, pihak penyelenggara yaitu KCD Pendidikan XI Jabar berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi terhadap regulasi pendanaan pendidikan terutama kepada para komite,” ujarnya.
Ditambahkan Apar, publik harus memahami tentang bantuan anggaran pemerintah kepada SMK/SMA negeri dengan swasta memiliki Pergub berbeda.
“Untuk sekolah negeri tentunya dengan adanya BOPD menjadikan adanya pungutan itu menjadi hal yang dilarang, sementara untuk swasta bantuan itu hanya bersifat meringankan namun belum mampu untuk memenuhi biaya pendidikan sehingga pungutan menjadi hal yang tak dilarang,” puungkasnya.***Raesha