Dejurnal.com, Garut – Sejak bergulir, Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Garut terindikasi melanggar Pedum dan Permensos serta banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Pasalnya, banyaknya berita dugaan bansos dimanfaatkan oleh oknum semakin menambah kelam sistem penyaluran, dan ironinya pihak Dinas Sosial Pemda Kabupaten Garut tak bergeming menghadapi hal ini.
Terkuaknya beberapa ASN Garut diduga menerima bantuan sosial dibalik banyaknya warga masyarakat yang berhak namun tidak menerima menjadi catatan buruk penyaluran bansos di Kabupaten Garut. Sementara, di sisi lain, Program Bantuan Pangan Non Tunai, yang berubah jadi Program Sembako dan Uang Tunai, menjadi peluang untuk hak jadi ajang bancakan.
Kendati hal ini telah menjadi sorotan berbagai pihak baik media, LSM atau Ormas tak menjadikan program penyaluran bansos ini tak luput dari bentuk dugaan penyelewengan.
Catatan dejurnal.com berbagai persoalan seperti adanya ASN menjadi Agen E-Warung, kades yang memerintahkan penyaluran melalui Bumdes dengan bermodal Menhumkan dan NIB tanpa menunjuk unit usaha, Para RT/RW yang diduga melakukan pemotongan secara terang terangan terhadap KPM, transaksi penggesekan dan pemaket kolektif, kecurangan atas bahan sembako oleh Agen Bank Himbara, Pendamping Sosial dan atau keluarga Pendamping Sosial jadi Agen BPNT/PKH, adanya agen bayangan buka hanya pas pencairan bahan sembako saja tanpa modal, masih adanya keterlibatan Dinas Sosial, TKSK, penunjukkan suplair karena kedekatan walau tanpa modal, masih banyaknya kartu yang error, KPM sudah meninggal dan di BNBA masih terdata sementara KPM dan Keluarga /Ahli waris tidak terima bantuan, semakin menambah karut marutnya penyaluran bantuan sosial.
Seabreg permasalahan ini tak berubah dari semenjak program bansos disalurkan dan pihak Pemerintah Kabupaten Garut pun seperti tak berdaya untuk segera memutus mata rantai dan menyelesaikan karut marutnya permasalahan penyaluran bantuan sosial.***Yohannes