Dejurnal.com, Bandung – H. Tedi Supriadi, S. P. d. I., M. Si sebelum menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Bandung, ia berangkat dari kepala desa, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Anggota Komisi A dari Fraksi PAN ini menuturkan, awal karier pada tahun 1985 ia menjadi Ketua Karang Taruna Desa Cangkuang Wetan.
Tahun 1993 menjadi perangkat desa, sebagau Kaur Keuangan selama 8 tahun. Tahun 2002 menjadi Sekretaris Desa sampai 2007.
Tahun 2007 mencalonkan diri jadi kepala desa, dan berhasil menjabat Kepala Desa Cangkuang Wetan selama 6 tahun sampai tahun 2013. Kemudian menjadi kades lagi hingga 2019.
2019 meski masih bisa menjabat jadi kades karena keluar undang-undang yang membolehkan kades 3 periode, dengan berbagai pertimbanga ia tidak mencalonkan jadi kepala desa, justru mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif .
Tedi Supriadi mengaku, ada peristiwa yang ia rasa sangat pahit dalam kariernya. “Ketika yang tadinya mendukung mencalonkan diri jadi kades, membelot karena saya nyalon dewan. Tapi alhamdulillah, takdir Allah saya jadi anggota DPRD, ” kata Tedi dalam satu acara di Pangauban Katapang. ***Sopandi