Dejurnal.com, Karawang – Kasus dugaaan pemalsuan tanda tangan kwitansi SPPD ASN Bagian Umum Setwan DPRD Karawang oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) terus bergulir, kemungkinan bakal diproses pihak APH, karena perbuatan pemalsuan itu melawan hukum dan patut diproses secara hukum agar motifnya terbongkar siapa saja yang diduga bermain PPTK atau Kabag Umum Setwan selaku KPA.
“Kami menduga ada keterkaitan antara DS dengan atasannya,” ungkap Ketua KMG Imron Rosadi, SAg, Senin (12/12/2022).
Menurut Imron, KMG sedang mengumpulkan data dan akan mendorong kasus pemalsuan tanda tangan SPPD ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum, jangan dilihat nominalnya, tapi perbuatannya yang melawan hukum dan merampas hak orang lain dan siapa saja atasan DS yang terkait dengan hal ini harus di proses hukum.
“Kami sedang siapkan laporan ke APH agar segera di proses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi Pejabat ASN lainnya,” tegasnya.

Kabag Umum Setwan DPRD Haryadi Sutejo saat dihubungi melalui ponselnya untuk diminta tanggapan mengaku sedang ijin berobat karena sakit.
Sedangkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagum, DS mengaku memalsukan tandang tangan karena sedang khilaf. “Saya mohon maaf sedang hilap,” ujar BPP DS singkat.***RF