• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Para Kades MoU Dengan Kejari Purwakarta Terkait Kerjasama Bidang DATUN

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Para Kades MoU Dengan Kejari Purwakarta Terkait Kerjasama Bidang DATUN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Aula Yudistira, pada Senin 12 Desember 2022.

Penandatanganan MoU antara para Kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebut terkait kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU para Kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting, baik bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun pemerintahan desa (Pemdes).

BacaJuga :

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Bea Cukai Jabar Ungkap Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

“MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta, Senin 12 Desember 2022.

Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengacu kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.

Adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti dan tidak. “Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan Dana Desa sesuai aturan,” kata Ambu Anne.

Dengan adanya MoU ini, ujar Ambu Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.

“MoU ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakan MoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya,” kata Rohayatie.

Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.

Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dugaan Palsukan Tanda Tangan SPPD ASN Karawang, BPP DS : Saya Khilaf

Next Post

Mahasiswa Fisip Unpad KKN Combo di Desa Rancakasumba

Related Posts

Ciamis Tembus Empat Besar PORSENITAS XIII 2026, Sumpitan Raih Dua Medali Emas
deNews

Ciamis Tembus Empat Besar PORSENITAS XIII 2026, Sumpitan Raih Dua Medali Emas

Rabu, 24 Juni 2026
Kadisdik Garut Perkuat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis dan Tolak Segala Bentuk Titipan
deNews

Kadisdik Garut Perkuat Pengawasan SPMB 2026, Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Juknis dan Tolak Segala Bentuk Titipan

Rabu, 24 Juni 2026
BKMM Ciamis Semarakkan Hari Jadi ke-384 dan Tahun Baru Islam 1448 H dengan Tabligh Akbar, Sunatan Massal hingga Program Rutilahu
deNews

BKMM Ciamis Semarakkan Hari Jadi ke-384 dan Tahun Baru Islam 1448 H dengan Tabligh Akbar, Sunatan Massal hingga Program Rutilahu

Rabu, 24 Juni 2026
Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Bea Cukai Jabar Ungkap Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
deNews

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Bea Cukai Jabar Ungkap Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026
Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
deNews

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Rabu, 24 Juni 2026
Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII
deNews

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

Selasa, 23 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Motor Banprov Diduga Dijual Telah Dikembalikan, BPD Cimaragas : APH Harus Lanjut dan Tuntaskan

Jumat, 31 Januari 2020

68 Warga Desa Margahayu Tengah Terima Bantuan Sosial Covid-19

Rabu, 21 April 2021

BKMM Masjid Agung Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu, Jadi Garda Sosial

Minggu, 28 September 2025

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026

Satlantas Polres Garut Sosialisasi 3M Dengan Bagikan Ribuan Stiker “Ayo Pakai Masker”

Rabu, 30 September 2020

LKPJ Bupati Garut Mendapat Sorotan Tajam Fraksi Golkar

Senin, 20 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste