• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Para Kades MoU Dengan Kejari Purwakarta Terkait Kerjasama Bidang DATUN

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Para Kades MoU Dengan Kejari Purwakarta Terkait Kerjasama Bidang DATUN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Aula Yudistira, pada Senin 12 Desember 2022.

Penandatanganan MoU antara para Kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebut terkait kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU para Kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting, baik bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun pemerintahan desa (Pemdes).

BacaJuga :

Tiga Lansia Duafa Penyandang Disabilitas di Wilayah Bayongbong di Kunjungi Oleh Yuda Puja Turnawan

Transformasi Digital NU Garut Dimulai: Dari Satu Data Menuju Satu Komando Gerakan Jam’iyah

Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi

“MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta, Senin 12 Desember 2022.

Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengacu kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.

Adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti dan tidak. “Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan Dana Desa sesuai aturan,” kata Ambu Anne.

Dengan adanya MoU ini, ujar Ambu Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.

“MoU ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakan MoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya,” kata Rohayatie.

Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.

Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dugaan Palsukan Tanda Tangan SPPD ASN Karawang, BPP DS : Saya Khilaf

Next Post

Mahasiswa Fisip Unpad KKN Combo di Desa Rancakasumba

Related Posts

Yayasan Panti Asuhan Ittihadul Ummat Yasabira Garut Fokus pada Pembinaan Anak dan Penguatan Keluarga
deNews

Yayasan Panti Asuhan Ittihadul Ummat Yasabira Garut Fokus pada Pembinaan Anak dan Penguatan Keluarga

Minggu, 10 Mei 2026
Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dimulai, Ini Daftar Peserta Lolos Administrasi
deNews

Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dimulai, Ini Daftar Peserta Lolos Administrasi

Minggu, 10 Mei 2026
Dian Budiyana Nahkodai HAPMI Ciamis, Siap Bawa Musisi Lokal Naik Kelas
deNews

Dian Budiyana Nahkodai HAPMI Ciamis, Siap Bawa Musisi Lokal Naik Kelas

Minggu, 10 Mei 2026
Tiga Lansia Duafa Penyandang Disabilitas di Wilayah Bayongbong di Kunjungi Oleh Yuda Puja Turnawan
deNews

Tiga Lansia Duafa Penyandang Disabilitas di Wilayah Bayongbong di Kunjungi Oleh Yuda Puja Turnawan

Sabtu, 9 Mei 2026
Transformasi Digital NU Garut Dimulai: Dari Satu Data Menuju Satu Komando Gerakan Jam’iyah
deNews

Transformasi Digital NU Garut Dimulai: Dari Satu Data Menuju Satu Komando Gerakan Jam’iyah

Sabtu, 9 Mei 2026
Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi
deNews

Audiensi Polemik Kirab Budaya Garut, Pemuda Akhir Jaman Ajak Masyarakat Tidak Saling Menghakimi

Sabtu, 9 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Diawali di Lingkup DPRD Garut, Setiap Pukul 10.00 WIB Pegawai Berdiri dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya : Amanat Perda No. 8/2024

Rabu, 12 Februari 2025

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Pangdam III/Siliwangi Tebar Benih Ikan Untuk Kebutuhan Pangan Di Purwakarta

Jumat, 11 September 2020

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Kapolres Garut : Operasi Yustisi Digelar Guna Tingkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste