Dejurnal.com, Garut – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan polisi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga yang terparkir di halaman Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena petugas berhasil memanfaatkan teknologi pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban. Melalui pelacakan tersebut, polisi memperoleh petunjuk penting hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang dipimpin langsung Iptu Ari Hartono, S.E., kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kronologi Pencurian, Motor Hilang Saat Korban Mengikuti Acara
Korban diketahui bernama Zafar Siddiq, warga Kampung Sukawargi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Sepeda motor milik korban berupa Honda Beat tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi Z-6771-DBN.
Berdasarkan kronologi kejadian, sebelum kehilangan, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya. Setelah memastikan kendaraan berada di area parkir, korban kemudian masuk ke dalam tempat tersebut untuk mengikuti suatu acara.
Namun, ketika acara selesai dan korban hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat berusaha mencari kendaraannya di sekitar lokasi parkir. Akan tetapi, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Menyadari kendaraannya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul.
GPS Menjadi Petunjuk Penting, Polisi Bergerak ke Kecamatan Cilawu
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan langkah penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor korban.
Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Perumahan Griya Zafira Blok C, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan Iptu Ari Hartono, S.E., langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sepeda motor yang dicari berada di dalam sebuah rumah yang diduga ditempati oleh pelaku. Namun, ketika petugas tiba, orang yang dicurigai belum berada di tempat.
Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian sembari menunggu orang yang diduga berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut kembali.
Setelah menunggu beberapa jam, polisi akhirnya mendapati seorang pria berinisial HN yang kemudian diamankan.
Saat dilakukan penindakan, HN diduga hendak membawa sekaligus menjual kendaraan hasil pencurian dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.
Temuan polisi tidak berhenti pada sepeda motor milik korban. Di dalam mobil tersebut, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat berwarna pink yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
Seorang Terduga Pelaku Melarikan Diri, Berhasil Dibekuk Pukul 07.50 WIB
Dalam proses penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan HN atau Hanhan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, seorang pria lainnya yang diketahui bernama Elan sempat melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan.
Meski demikian, petugas tidak menghentikan upaya pengejaran. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan Elan kemudian terdeteksi di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.
Tim Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 07.50 WIB pada Sabtu pagi, Elan berhasil diamankan petugas.
Dengan tertangkapnya kedua pria tersebut, polisi selanjutnya membawa mereka ke Mapolsek Tarogong Kidul bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Pengembangan, Delapan Lokasi Pencurian Diduga Terungkap
Fakta yang cukup mengejutkan muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya diduga tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari hasil pengembangan perkara, kedua terduga pelaku diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah Kabupaten Garut.
Rentang waktu dugaan aksi pencurian tersebut disebut berlangsung sejak September 2026 hingga November 2026, dengan jumlah keseluruhan mencapai delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan delapan TKP tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi masih perlu mendalami setiap lokasi kejadian, memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku, serta menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang telah dicuri dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan asal-usul dua sepeda motor yang ditemukan, termasuk kendaraan Honda Beat berwarna pink yang berada di dalam mobil Daihatsu Grand Max.
Sementara itu, akibat pencurian sepeda motor di halaman parkir Caffe Car Wash, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Pengamanan Kendaraan
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul dalam mengungkap kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak standar ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum, halaman parkir, pusat keramaian, maupun lokasi yang minim pengawasan.
Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemilihan tempat parkir yang memiliki pengawasan, serta pemasangan perangkat GPS dapat menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kehilangan kendaraan.
Di sisi lain, pengelola tempat usaha dan fasilitas parkir juga diharapkan meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengawasan kendaraan pengunjung dan pemanfaatan kamera CCTV.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan penanganan laporan masyarakat, ketepatan proses penyelidikan, serta pemanfaatan teknologi dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan.
Hingga berita ini disusun, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam delapan TKP, menelusuri kemungkinan barang bukti lainnya, serta mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut.***Willyesha



















