• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bangunan KUA Cibatu Lama Minta Segera Dibongkar, DKM Al Muhsin : Menghambat Pengembangan Pembangunan

bydejurnalcom
Minggu, 25 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Yayasan dan DKM Al Muhsin sebagai pemilik hak wakaf atas tanah dimana kantor KUA Cibatu lama berdiri mengeluhkan lamanya proses penghapusan aset bangunan KUA Cibatu lama. Sementara, pihak yayasan dan DKM Al Muhsin berencana untuk segera memakai tanah tersebut untuk kepentingan perluasan masjid.

“Sudah hampir setahun lamanya, pihak yayasan dan DKM Al Muhsin meminta kepada pihak Kemenag untuk segera membongkar bangunan KUA Cibatu lama, karena tanahnya akan dipergunakan,” ungkap Hikmat Purjana, Ketua Divisi Pembangunan DKM Al Muhsin Cibatu, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, pasca kantor KUA Cibatu pindah ke gedung baru, gedung lama ditinggalkan dan terlihat kumuh tak ada yang mengurus. “Pihak yayasan dan DKM selaku pemilik tanah wakaf juga tidak bisa melakukan apa-apa karena bangunan KUA tersebut milik Kemenag,” ujarnya.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Hikmat berharap, pihak Kemenag untuk segera melakukan penghapusan aset kantor KUA Cibatu lama karena tanahnya bakal segera dipakai. “Bangunannya dipakai tidak bisa, dibongkar sama Kemenag tidak, istilah orang sundanya ngagokan, menghambat perencanaan pembangunan perluasan masjid,” tandasnya.

Menurut Hikmat, pihaknya sudah mengajukan surat ke Kemenag Garut setahun lalu untuk segera menghapus aset bangunan KUA Cibatu lama agar pihak DKM dan Yayasan Al Muhsin bisa segera membongkar bangunan namun sampai sekarang belum ada kejelasannya.

“Sudah hampir satu tahun, kita pun meminta jika bisa bangunan dihibahkan, agar tujuannya bangunan bisa segera dibongkar karena pihak yayasan dan DKM bermaksud untuk membangun ruang serbaguna bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Berkaitan hal itu, Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa penghapusan aset kantor KUA Cibatu sedang diproses dan itu kewenangan Kemenag Pusat.***Red/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cek Kesiapan Jelang Nataru, Polisi Kunjungi Pos Pam Jatiwangi

Next Post

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Gelar Kompetisi Public Speaking, Ini Para Juaranya

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

Angin Puting Beliung Landa Muara Sanding, Dua Atap Rumah Warga Porak Poranda

Minggu, 20 Oktober 2019

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

Senin, 11 Mei 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana.

Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C DPRD, H. Eep : Semua Elemen Harus Kompak

Senin, 21 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste