Dejurnal.com, Garut – Yayasan dan DKM Al Muhsin sebagai pemilik hak wakaf atas tanah dimana kantor KUA Cibatu lama berdiri mengeluhkan lamanya proses penghapusan aset bangunan KUA Cibatu lama. Sementara, pihak yayasan dan DKM Al Muhsin berencana untuk segera memakai tanah tersebut untuk kepentingan perluasan masjid.
“Sudah hampir setahun lamanya, pihak yayasan dan DKM Al Muhsin meminta kepada pihak Kemenag untuk segera membongkar bangunan KUA Cibatu lama, karena tanahnya akan dipergunakan,” ungkap Hikmat Purjana, Ketua Divisi Pembangunan DKM Al Muhsin Cibatu, Sabtu (24/12/2022).
Menurutnya, pasca kantor KUA Cibatu pindah ke gedung baru, gedung lama ditinggalkan dan terlihat kumuh tak ada yang mengurus. “Pihak yayasan dan DKM selaku pemilik tanah wakaf juga tidak bisa melakukan apa-apa karena bangunan KUA tersebut milik Kemenag,” ujarnya.
Hikmat berharap, pihak Kemenag untuk segera melakukan penghapusan aset kantor KUA Cibatu lama karena tanahnya bakal segera dipakai. “Bangunannya dipakai tidak bisa, dibongkar sama Kemenag tidak, istilah orang sundanya ngagokan, menghambat perencanaan pembangunan perluasan masjid,” tandasnya.
Menurut Hikmat, pihaknya sudah mengajukan surat ke Kemenag Garut setahun lalu untuk segera menghapus aset bangunan KUA Cibatu lama agar pihak DKM dan Yayasan Al Muhsin bisa segera membongkar bangunan namun sampai sekarang belum ada kejelasannya.
“Sudah hampir satu tahun, kita pun meminta jika bisa bangunan dihibahkan, agar tujuannya bangunan bisa segera dibongkar karena pihak yayasan dan DKM bermaksud untuk membangun ruang serbaguna bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Berkaitan hal itu, Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa penghapusan aset kantor KUA Cibatu sedang diproses dan itu kewenangan Kemenag Pusat.***Red/Raesha