• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga Pemuda Pengedar Hexymer, Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Kamis, 19 Januari 2023
Reading Time: 1 min read
Tiga Pemuda Pengedar Hexymer, Diamankan Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil menangkap 3 pelaku pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu (18/01/2023)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengamankan pengedar obat terlarang.

Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, AR (28) warga Kelurahan panglayungan Kecamatan Cipedes dan HE (24) warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.

“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” ungkapnya

Menurutnya,dari pengakuan para pelaku , mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.

“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan cipedes dan Indihiang,” jelasnya

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kurang 2×24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Next Post

Pabrik Mie Kwetiau Telan Korban Dalam Kebocoran Gas, Dinas Tidak Berkutik

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Air Mata di Balik Rumah Reyot : Omo Pemuda Kampung Sukabumi yang Berjuang Jadi Tulang Punggung

Jumat, 26 September 2025

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

300 Sertifikat PTSL Diterima Warga Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana : Di Hari Jum’at Semoga Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengunjungi stand PKL di area Foodcourt Alun-alun Ciamis. Senin (14/04/2025)

RTP Alun-alun Ciamis Selesai, Pusat Kuliner, dan Parkir Terpadu Resmi Dibuka

Senin, 14 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste