• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Sulitnya Membasmi Virus Korupsi?

bydejurnalcom
Kamis, 24 Maret 2016
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh: Hasian Sidabutar

Korupsi itu ibarat sebuah virus, gampang-gampang susah untuk dimusnahkan. Belum ada vaksin antikorupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut sampai ke akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum mampu secara total menghentikan budaya korupsi meski sudah berkiprah selama 12 tahun dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan dianggap wajar oleh individu maupun sekelompok masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa sebuah pelayanan masih dipandang lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir sebelum negara ini merdeka.

BacaJuga :

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Jika merujuk UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif, yang selama ini dianggap sebagai hal wajar dan lumrah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK, dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Langkah Presiden
Seperti kita kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres itu, terdapat 96 butir aksi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Inpres yang ditujukan kepada kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, presiden berharap agar aksi dilakukan dengan sebaik-baiknya, tak sekadar formalitas. Melalui inpres itu, presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit.

Persoalannya sederhana, korupsi sudah ada sejak republik ini berdiri. Perilaku koruptor sudah sangat sulit dilenyapkan karena telah mendarah daging berpuluh tahun lamanya. Mereka (koruptor) memiliki beribu modus operandi untuk menggangsir uang negara. Laiknya tindak pidana umum, pelaku korupsi selalu berada selangkah di depan penegak hukum.
Korupsi, menurut Philip (1997), adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi, seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.
Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan, korupsi telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk orang-orang yang akan memberikan imbalan, baik itu uang atau materi lain, sehingga merusak kedudukan dan kepentingan publik.
Pengertian korupsi ketiga menurut Philip adalah yang berpusat pada pasar (market centered), yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial serta pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik.

Inilah yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), misalnya, seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk “membeli” kendaraan politik, ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya, dari mana seorang kepala daerah bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan saat pencalonan. Setelah menjabat, mau tak mau, ia harus kreatif mengatur proyek-proyek APBD di daerahnya. Memang, ada beberapa kepala daerah yang relatif bersih dan enggan menggerogoti keuangan negara, tetapi jumlahnya tidak banyak.
Banyak hal yang membuat republik ini subur dengan korupsi kendati terdapat tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan, yang memiliki kewenangan memberantas korupsi. Meski demikian, efek jera yang ditimbulkan ketiganya hingga kini belum begitu maksimal. Bahkan, sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), koruptor masih saja mendapat perlakuan khusus. Mulai dari tingkat penyidikan, vonis pengadilan, hingga saat menyandang status sebagai narapidana, mereka tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana khusus lainnya, apalagi kaum miskin yang hanya mencuri kayu.
Jadi, jangan bermimpi vaksin antikorupsi akan mampu membasmi virus korupsi yang telanjur menggerogoti sel, darah, dan daging. Negara ini membutuhkan kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan watak generasi yang benar-benar bersih agar virus korupsi tidak menjangkit.

Riwayat Penulis:
Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia, Jakarta
Alumnus Universitas Negeri Medan

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsi
Previous Post

Memperkuat Peran Edukasi Orang Tua

Next Post

Sawah rusak gara-gara Galian C Ilegal

Related Posts

Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar

Senin, 1 April 2024
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Jumat, 13 Oktober 2023
Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka
deNews

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 5 September 2023
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Rabu, 23 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Foto : Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., pimpin langsung apel persiapan pengamanan malam pergantian tahun baru 2025 di di Alun-Alun Kabupaten Ciamis. Selasa (31/12) sore.

Kapolres Himbau Personel Tetap Waspada Saat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025,

Selasa, 31 Desember 2024

Caringin Jadi Tuan Rumah Peringatan HUT Perhubungan Nasional dan Menara Suar Garut

Jumat, 26 September 2025

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Selasa, 13 Juli 2021

Program Pamsimas Desa Pasawahan Disambut Baik Masyarakat

Senin, 19 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste