Dejurnal.com, Garut – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut mengeluarkan surat larangan pelaksanaan PPDB bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang belum memiliki izin Pendirian dan atau Izin Kompetensi Keahlian yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan
NPSN dan diregistrasikan pada aplikasi Dapodikdasmen.
Hal itu disampaikan Kepala KCD Pendidikan Wil XI, Aang Karyana kepada dejurnal.com melalui sambungan seluler, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga : Tanggapi Dugaan Adanya SMK Tak Berijin Namun Terima Siswa, Ini Pernyataan Tegas Ketua Dewan Pendidikan Jabar
Lebih lanjut Aang mengatakan, pelarangan pelaksanaan PPDB kepada SMK swasta yang belum memiliki izin pendirian untuk mengantisipasi hal yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kita pernah dibuat sibuk dengan memindahkan dapodik siswa SMK yang belum berijin dan dititipkan di SMK yang jauh dari tempat siswa belajar, ternyata prosesnya panjang karena tidak setiap sekolah mau menerima dapodik siswa pindahan, kami menjaga hal itu tak terjadi lagi, kasihan siswa yang menjadi korban,” terangnya.
Baca juga : SMK Tak Berijin Namun Bandel Terima Siswa, Satpol PP Jabar Didorong Turun dan Tutup
Aang mengatakan, pihaknya sudah memberikan larangan secara tertulis kepada sekolah yang belum memiliki ijin untuk tidak melaksanakan PPDB. “Kami sudah sampaikan surat dengan Nomor : 1222/TU.01.02-CDPW.XI tertanggal 24 Mei 2023 kepada SMK swasta rintisan yang diketahui belum memiliki Izin Pendirian dan atau Izin Kompetensi Keahlian,” ungkapnya.
Adapun jika sekolah tersebut sudah memiliki izin yang dimaksud maka dengan sendirinya surat larangan itu gugur karena pelarangan kepada sekolah yang belum memiliki izin.
“Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif, karena bila melihat aturan, proses izin pendirian SMK swasta ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, setelah itu ada proses verifikasi secara administrasi dan faktual lapangan, jadi tidak ujug-ujug langsung terbit izin,” tandasnya.
Aang menegaskan, pelarangan PPDB kepada SMK yang belum berijin ini bukan upaya untuk menghalangi peran masyarakat dalam mendirikan satuan pendidikan, namun lebih kepada menyelamatkan status siswa ketika bersekolah.
“Adapun ketika pelarangan ini tidak diindahkan oleh SMK swasta yang belum memiliki ijin, tentunya sangsi akan datang dari masyarakat dan orang tua siswa yang mendaftarkan ke sekolah yang ternyata belum memiliki ijin,” pungkasnya.***Raesha