• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Nekat Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Orang Diamankan Polresta Bandung

bydejurnalcom
Senin, 5 Juni 2023
Reading Time: 1 min read
Nekat Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Orang Diamankan Polresta Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap lantaran nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.

“Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H.,S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (5/6/ 2023).

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT,” sambungnya

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Kusworo mengungkapkan dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering.
“Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen, UT menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lanjut Kusworo, dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan. “Sementara belum sempat ditimbang oleh tersangka, nanti akan dilakukan penyelidikan kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk di majukan ke persidangan,” tuturnya.

“Sementara dalam bentuk keranjang begini, nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***Agus Rachmat

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Sukabumi : Purnabakti Bukan Akhir Tugas Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara

Next Post

Pengacara Muda Sukabumi, Bayu Feriyanto : Legislator Jadi Pilihan Tepat Guna Bantu Masyarakat Tak Mampu

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

Kades Sundawenang Klarifikasi Tentang Video Penolakan Bansos Gubernur

Senin, 4 Mei 2020
Petugas Damkar Garut saat sedang mendinginkan api.

Sebuah Kios Ciki di Pasar Bayongbong Garut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jumat, 30 Juni 2023

Ketua DPD Golkar Garut Lantik 40 Pimpinan Kecamatan

Sabtu, 8 Mei 2021

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis Sambut Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste