Dejurnal.com, Garut – Pengacara Anton Silgar yang berkantor di Garut merasa miris dan iba kepada Bapak Ahmad, warga Cibiuk Kaler yang sertifikatnya diagunkan ke salah satu BPR oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Ini awalnya karena klien saya tak punya uang Rp 150 ribu untuk bisa menebus sertifikat, sehingga sertifikat dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,” ujar Anton Silgar kepada dejurnal.com di rumah Bapak Ahmad, Minggu (9/7/2023).
Sambil geleng geleng kepala, Anton berkata, uang sebesar itu bisa jadi kecil buat kita, recehan, tapi bagi pak Ahmad besar dan bisa jadi petaka kehilangan tanahnya. “Sungguh sangat tega sekali, oknum yang menjaminkan sertifikat tanah pak Ahmad, kalau tak terbayar di bank bisa hilang itu tanahnya disita bank,” terangnya.
Anton mengaku setelah membaca berita Pak Ahmad, hatinya terdorong untuk membantu. “Ini harus ditolong, segera, sebelum hilang nanti segala-galanya, apalagi tanahnya warisan,” ujarnya.
Menurut Anton, kasus seperti yang menimpa Pak Ahmad bisa jadi menimpa yang lain, apalagi program PTSL sedang masif dilakukan oleh pemerintah dan ujung tombaknya di desa. “Sertifikat yang belum bisa diambil karena persoalan uang 150 ribu ini bisa jadi peluang buat oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi. seperti kasus pak Ahmad ini,” tuturnya.
Anton menegaskan, sebagai salah satu penegak hukum yang dilindungi undang-undang, pihaknya akan membantu Pak Ahmad, sampai sertifikatnya bisa diambil kemabli. “Jika ditemukan oknum mafia tanah dalam kasus Pak Ahmad ini, kita akan bongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya.
Diketahui, Ahmad merupakan warga Desa Cibiuk Kaler yang pernah membuat sertifikat melalui program ajudikasi di desa tahun 2008.
Semenjak diajukan sampai sekarang Ahmad belum pernah melihat sertifikat tanahnya karena tidak memiliki uang untuk menebusnya, dan ketika sudah ada uang ia pernah menanyakan hal itu ke pihak desa namun tak ada jawaban jelas.
Selang berapa lama, dirinya didatangi pihak petugas salah satu BPR di Kabupaten Garut dan disebutkan telah menunggak pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atas namanya.
Tentu saja Ahmad kebingungan, karena dirinya tak pernah pinjam uang apalagi menjaminkan sertifikat, karena yang ia ketahui sertifikatnya masih ada di desa.***Raesha
Lihat video terkait :