Dejurnal.com, Garut – Polemik sertifikat tanah warga hasil ajudifikasi yang dijaminkan ke bank tanpa ijin pemiliknya di Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut makin bertambah.
Pemerintah Desa Cibiuk Kaler mengumpulkan para Ketua RW untuk urun rembug dan mengumpulkan informasi tentang adanya warga lain yang mengalami kejadian seperti Ahmad, pemilik sertifikat tanah hasil ajuan ajudifikasi (sekarang PTSL) dijaminkan orang tanpa ijin atau sepengetahuan pemilik.
Dalam urun rembug itu yang dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Desa Cibiuk Kaler, Pengacara Anton Silgar hadir dan memberi pemahaman hukum dan meminta kepada Para Ketua RW agar mengungkapkan dan mencari tahu warga yang diduga sertifikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa ijin.
Ditemui pasca urun rembug, Pengacara Anton Silgar mengungkapkan hasil pembicaraan dengan para Ketua RW di Desa Cibiuk Kaler, adanya penambahan korban seperti Ahmad yang sertifikat tanah hasil ajudifikasi kemudian dijaminkan ke bank tanpa ijin pemiliknya.
“Kemungkinan ini ada puluhan, karena dari setiap Ketua RW menyebutkan jumlah variatif, ada yang satu, ada tiga, itu baru yang diketahui,” ungkapnya yang disertai beberapa pengacara lain dari Silgar & Partners kepada dejurnal.com, Selasa (18/7/2023).
Bersama Pemerintah Desa, lanjut Anton, pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan warga yang menjadi korban agar persoalan ini tidak muncul secara mencicil. “Biar kita pun tahu. jumlah pastinya berapa korban,” katanya.
Adapun penyelesaian, tambah Anton, akan disesuaikan dengan validasi informasi, dijaminkan di bank mana, jumlah hutang dan lain sebagainya. “Jika sudah lengkap kita proses satu per satu,” ujarnya.
Terkait pelaku, Anton mengatakan bahwa dari informaai yang diperoleh pelaku diduga melibatkan oknum perangkat desa periode sebelumnya. “Namun informasi masih dikumpulkan, jika sudah valid, nanti kita proses,” pungkasnya.***Yo/Raesha