• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

PN Bandung Beri Putusan Pada Kasus Korupsi Kades di Garut, Tim Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

bydejurnalcom
Rabu, 19 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
PN Bandung Beri Putusan Pada Kasus Korupsi Kades di Garut, Tim Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Dalam pembacaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana, Anggota Jeffry Yefta Sinaga dan T. Benny Eko Supriyadi.

Tim Kuasa terdakwa, Budi Rahadian membenarkan telah adanya Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong di PN Bandung Kls. 1.A Khusus.

BacaJuga :

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Baca juga : Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya pada hari Kamis, 6 Juli 2023 Jaksa Penuntut menuntut Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.

Jaksa juga meminta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Mantan Kades di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa, Kini Buron

Menetapkan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 161,584,715 dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Alhamdulillah Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer,” ungkap Kuasa Hukum Budi Rahadian, Rabu (19/7/2023).

Adapun untuk dakwaan Subsidair lanjut Budi, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa diputus dengan Hukuman 2 Tahun Penjara, denda 50 Juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp. 161.584.715, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” tandasnya.

Menurut Budi, untuk putusan ini dirinya sedang melakukan urun rembug dengan terdakwa selaku klienya.

“Ya, atas putusan tersebut, kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin Setiana menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsi
Previous Post

Panitia Pemilihan Kepala Desa Bumiwangi Resmi Dilantik

Next Post

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Related Posts

Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar

Senin, 1 April 2024
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Jumat, 13 Oktober 2023
Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka
deNews

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 5 September 2023
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Rabu, 23 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

Ambulan Desa Bojong Galing Nyungseb Dipakai Belajar Mengemudi

Selasa, 25 Februari 2020
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyo, SH, SIK, M.Si.

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri Berprestasi

Senin, 12 April 2021

Bawaslu Ciamis Perkuat Kelembagaan, Tegaskan Kesiapan Awasi Pemilu dan Pilkada 2029

Sabtu, 27 September 2025

Ketua DPRD Garut Bersama Jajaran Forkopimda Dampingi Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Insiden Ledakan di Cibalong

Rabu, 14 Mei 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 20 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste