Dejurnal.com, Bandung – Panitia pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumiwangi kecamatan Ciparay kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan penyampaian dan pembahasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat RT, RW dan desa.
Rakor ini berlangsung pada Senin (24/7/2023) pukul 13,.00 Wib yang bertempat di Aula kantor desa Bumiwangi dihadiri oleh Jajaran P2KD, Pemerintah Desa, Forkopimcam Ciparay yang mewakili, BPD, LPMD, MUI ,TPKK,Ketua RW,RT, Karang Taruna Desa, serta undangan lainnya yang turut hadir.
Ketua P2KD Bumiwangi Setia menyampaikan telah dilaksanakan rapat penyampaian DPS kepada para ketua RW, yang mana dihadiri oleh BPD Pemerintahan desa dan RT, RW beserta tim 11 P2KD.
“kami bahas sekaligus dalam pertemuan terjadi juga yang tidak lepas dari pada masalah pertanyaan terjaringan dan penyaringan. Sudah saya jawab meskipun tartib masih dalam proses penggodogan, jadi ada masalah hal -hal yang perlu di akomodir didalam peraturan tersebut sempat berargumentasi. kaitan dengan perdebatan itu sah -sah saja karena ini demi kemajuan masyarakat desa bumiwangi supaya betul -betul ada perubahan karena perubahan ini diawali dengan sikap kita perilaku kita, baru kita pada undang -undang setelah itu aplikasi dilapangan yang jelas,” terangnya.
Setia optimis untuk merubah desa Bumiwangi bangkit diawali dengan pertama, Kehadiran itu salah satu prioritas dalam rapat -rapat karena orang yang selalu melaleikan kehadiran sudah berarti tidak akan selesai terhadap rapatnya apa yang di bahasanya?.
“Tapi alhamdulilah antusias warga masyarakat desa bumiwangi undangan kami 98 persen hadir semua. Itu saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap pada desa bumiwangi bisa dibuktikan dengan kehadiran dan pendapat saran pandangan dari masyarakat. Saya terima pendapat saran pandangan insaalloh kami putuskan di rapat kan di lembagaan P2KD,” Terangnya,
Dan pendataan yang dilakukan pada saat ini akan melibatkan bapa ketua RW dan RT nya biar lebih Valid datanya jadi kita tidak buat tim dari luar. Mereka ketua RW dan RT itu tahu pasti warganya.
Kemudian standarisasi yang menjadi hak pilih adalah sebagai alat buktinya minimal kartu keluarga maksimal KTP jadi tidak ada kebijakan lain seperti hanya bikin domisili ga ada ga masuk karena kami akan membuat satu sistem didalam pendataan melalui teknologi elektronik.
“selain itu juga serta harapan sukses dan baik sudah barang tentu dan ini perlu kesadaran masyarakat kaitan dengan perkembangan teknologi yang yang saat ini di gembor-gembor,” Pungkas Setia.***Agus Rachmat