Dejurnal.com, Garut – Ulah salah satu ASN di Garut yang dititipi uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2022 ratusan juta oleh desa dan belum disetorkan dan terjadi hampir tiga bulan lamanya masih dalam proses penanganan tim yang dibentuk khusus.
Sebelumnya dikabarkan, desa di Kecamatan Cisurupan dibuat gaduh dengan belum tersetorkannya anggaran PBB tahun 2022 yang dititipkan kepada salah satu ASN Garut. Sidik punya sidik, uang PBB titipan tersebut belum disetorkan karena terpakai.
Camat Cisurupan, Sodik yang kemudian mendapat informasi, sigap memanggil yang bersangkutan untuk diminta pertanggunggan jawabnya.
“Ya memang benar hal tersebut telah terjadi, adanya dugaan penyalahgunan wewenang dan tanggungjawab, terkait hal tersebut jujur saya tadinya hampir tidak percaya, namun kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat dan BKD, bahkan sudah diketahui BAPENDA dan sudah dilaporkan ke Pimpinan, serta pihak DPRD Kabupaten Garut, kita saat ini sedang dan masih menunggu hasilnya,” terangnya saat dikonfirmasi dejurnal.com, tiga bulan lalu.
Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam membenarkan masih sedang prosesnya penanganan hal ini
“Masih dalam proses penanganan tim dan sedang didalami,” terangnya saat ditemui dejurnal.com di kantor BKD Garut, Selasa (26/9/2023).
Menurut Doni, dalam menangani persoalan ini, Pemkab Garut sesuai dengan arahan pimpinan telah membentuk tim yang terdiri dari unsur Pemerintah, BKD dan Inspektorat dan Bapenda.
“Tim inilah yang nanti menilai untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan hasil penilaian dan sanksi yang akan dikenakan sesuai tingkatan, ringan sedang atau berat,” ujarnya.
Menurut Sekretaris BKD, penanganan kasus ini memang panjang dan tim sangat hati-hati dalam menanganinya. “Termasuk apakah ada tindak pidana atau tidak, itu semua ditangani oleh tim yang sudah dibentuk dan akan dilaporkan ke pimpinan,” pungkasnya.***Red