Dejurnal.com, Bandung- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani mensosialisasikan Parturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kepasa warga masyarajat Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.
Ratusan warga diundang di GOR Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu, Senin ( 5 /2/2024). Tujuan dari. sosialisasi ini, kata Hj. Tia, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat salah satunya warga mempunyai hak untuk mencaapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, dengan pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undsmang Dasar RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan itu pula, Hj. Tia mengingtajan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS kesehatan, jika mendapatkan pelayanan yang tidak wajar, bisa diadukan, karena pada primsipnya, menggunakan BPJS itu tidak gratis, tetapi sudah diklaim.
Anggota Fraksi Nasdem Jawa Barat dari Dapol 2 ini mengaku, sebagai anggota Dewan, dengam timnya siap membantu jika ada masyarakat yang mendapat keluahan dengan pelayanan kesehatan. * Sopandi