Dejurnal.com, Bandung- Sejak Dadang Supriatna dilantik sebagai Bupati Bandung, sebanyak 51 dari 460 perumahan sudah diserahterimahan.
Serah terima perumahan yang ke-51 Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah berlangsung di Lapangan Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin (5/2/2024).
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, menjadi salah satu terobosan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Serahterima perumahan Pemda Bandung dalam setahun, pada 2023, sesuai target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan,” ka Dadang Supritna.
Menurut Bupati Bandung, pemerintah harus hadir dalam kejadian keterlambatan serah terima perahan. Seperti masih ada yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur.
Karena itu, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi. Sehingga terbit Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas. Persyaratan serah terima PSU pun lebih diringkas.
“Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai,” selorohnya.
Padahal selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.
“Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian,” tukasnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Kang DS, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.
“Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan,” tandas bupati.
Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pengembang perumahan ini yang sudah menyerahterimakan PSU. Semoga kebaikan ibu bapak sekalian dibalas oleh Allah SWT,” pungkas bupati. *** Sopandi