• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar

bydejurnalcom
Senin, 1 April 2024
Reading Time: 1 mins read
Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kejaksaan Negeri Ciamis telah menahan dua tersangka korupsi terkait penyimpangan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Para tersangka, AI mantan Kepala Pusat BLU P3H dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya, ditahan setelah penyidikan selesai.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 56.393.619.117,- yang disebabkan oleh penyimpangan dana dari BLU P3H ke PT. Rona Niaga Raya di Cimaragas, Ciamis. Penyidik menyebutkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi dalam proses perolehan fasilitas dana bergulir, mulai dari persyaratan hingga penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH, menjelaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada perintah yang jelas dan didukung dengan bukti yang sah. Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh BPK RI dan mencapai angka yang fantastis, jelasnya dalam konferensi pers di depan gedung kejaksaan negeri ciamis, 1 april 2024.

BacaJuga :

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Polres Purwakarta Masih Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Tahun 2022

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung, dan akan diajukan dalam berkas perkara terpisah untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, dan menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsi
Previous Post

Dinas Pertanian Ciamis Gelar GPN antisipasi inflasi

Next Post

Pemkab Bandung Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lalulintas dan Angkutan Lebaran 2024

Related Posts

Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Jumat, 13 Oktober 2023
Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka
deNews

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 5 September 2023
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Rabu, 23 Agustus 2023
Polres Purwakarta Masih Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Tahun 2022
GerbangDesa

Polres Purwakarta Masih Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Tahun 2022

Rabu, 2 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kabupaten Purwakarta Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Tembus 47 Orang

Selasa, 22 September 2020

Komisi IV DPRD Garut Dorong Pemkab Bantu Kepulangan Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Senin, 5 April 2021

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste