Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2024-2029 yang baru saja dilantik lebih memprioritaskan penyelesaian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun hal yang nampak justru para legislator ini sedang sibuk membahas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, MH saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Garut pasca menghadiri pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, memberikan tanggapan terkait hal itu.
“Ya kita hadir ke DPRD, terkait hal pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, tidak menyalahi aturan, dan ini sudah diatur didalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, tanggal 25 Juli 2024, begitu juga diatur dalam Pasal 165 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota belum terbentuk maka Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota itu dipimpin oleh Pimpinan Sementara,” Jelas Sekda, Selasa 24 September 2024.
Lanjut Nurdin Yana, begitu juga terkait hal tugas Pimpinan Sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) huruf a, termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 Ayat 3 dan Pasal 312 Ayat 1 dan Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Terkait hal Pimpinan Sementara DPRD diatur juga dalam Pasal 34 Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin Pimpinan Sementara, dimana DPRD yang ditetapkan sesuai Undang Undang mengenai Pemerintah Daerah, Pimpinan Sementara DPRD bertugas, Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD, dan Memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif,” paparnya.
Menurut Nurdin Yana, kondisi hal serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Garut saja, setiap Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam hal kondisi yang sama sibuk pembahasan dan merampungkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
“Dikejar waktu dengan batas akhir bulan (30 September 2024) harus sudah beres, jika tidak konsekwensinya kita seolah tidak melakukan Perubahan Anggaran,” tegasnya.
Nurdin Yana juga mengungkapkan bahwa Pemda Kabupaten Garut dengan DPRD Kabupaten Garut telah sepakat, mengingat banyaknya peraturan dan kegiatan diamanatkan oleh Undang – Undang yang harus juga dilaksanakan
“Ya terkait hal tersebut kita kemarin telah sepakat Pemda Kabupaten Garut dengan DPRD, baik Pimpinan Sementara dan Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi serta Calon Unsur Pimpinan DPRD Definitif untuk merampungkan sampai dengan selesai, Insyaallah ini awal kerjasama yang baik, dan saat ini pembahasan dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara dan Fraksi bersama SKPD Pemda Garut, nanti untuk penetapannya, Insyallah itu ditetapkan oleh Pimpinan Definitif,” Pungkasnya.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD belum bisa dimintai keterangan karena sedang fokus membahas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.***Yohaness.