BerandadeNewsHukum dan KriminalBakesbangpol Garut Gelar FGD, Finalisasi Raperbup Pedoman Teknis Perda 12/2022

Bakesbangpol Garut Gelar FGD, Finalisasi Raperbup Pedoman Teknis Perda 12/2022

Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut sempat menjadi viral gegara ada beberapa warga masyarakat yang terpapar atas pemahaman radikal dan intoleransi atas hal tersebut maka dipandang perlu adanya penyelenggaran toleransi didalam kehidupan masyarakat.Akhirnya atas inisiasi masyarakat lahir Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022.

Berkaitan hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut menggelar acara Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait Rancangan Peraturan Bupati Garut sebagai pedoman teknis Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022. FGD dilaksanakan di Bukit Alamanda Jl Raya, Kamis 19/12/2024. Dimana Rancangan Peraturan Bupati Garut tersebut sebagai pelaksanaan atas lahirnya sebuah Perda Nomor 14 Tahun 2022.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa, Bakesbangpol Kabupaten Garut, Asep Ertanto mengatakan, Kabupaten Garut yang terdiri atas suku / golongan, agama/ keyakinan, dan sosial ekonomi perlu dijaga harmonisasinya sesuai dengan nilai – nilai luhur bangsa dan kearifan lokal, guna menghindarkan kemungkinan terjadinya konflik sosial.

“Maka perlu adanya upaya dari semua pihak didalam pencegahan timbulnya faham bertentangan Ideologi Pancasila dan UUD 1945, berpotensi menggangu kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat banyak, atas hal tersebut perlu penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022,” ujarnya.

Tujuan Perda tersebut, lanjut Asep, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat Garut dalam keragaman suku, agama dan sosial ekonomi, guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan tertib.

“Hari ini kita finalisasi FGD untuk menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknisnya ditengah – tengah masyarakat,” Tegas Kabidtahbang Bakesbangpol Kabupaten Garut.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI