BerandadePrajaPj. Gubernur Jabar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Garut Bersamaan...

Pj. Gubernur Jabar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Garut Bersamaan Pelantikan Penjabat Bupati Subang dan Penjabat Wali Kota Cimahi

Dejurnal.com, Kota Bandung – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersamaan dengan dilantiknya Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Subang, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (19/1/2025) malam.

Perpanjangan masa jabatan ini, sebagai bentuk kepercayaan mendagri kepada Barnas Adjidin yang telah mengemban selama satu tahun sejak dilantik pada 23 Januari 2024 dengan raihan hampir seratus penghargaan yang diraih, termasuk prestasi terbaik II nasional dalam ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah masyarakat selama masa transisi kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kebijakan yang konkret dan berdampak langsung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.

“Saya ingatkan kepada Penjabat Bupati dan Wali Kota bahwa masyarakat tidak perlu penghargaan. Mereka lebih membutuhkan kehadiran pemerintah, solusi atas permasalahan, dan tindakan nyata di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bey.

Bey secara khusus mengingatkan seluruh bupati dan wali kota untuk sering turun ke lapangan terlebih dalam waktu dekat akan menghadapi liburan panjang. Ia juga mengingatkan agar pemerintah lebih berani menghapus pungli.

“Jangan sampai pemerintah provinsi, kota, kabupaten kalah oleh oleh pungli atau preman, sehingga pengunjung kapok berkunjung karena ulah pungli”, tegas Bey.

“Saya berharap seluruh penjabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat”, pungkas Bey. ***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI