BerandadeNewsKepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest...

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Ciamis – Pemilik usaha UMKM Durian Kujang, Wahyu, mengaku kecewa setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan usahanya di rest area Margaluyu, tepatnya di depan SPBU Sindangkasih. Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Margaluyu pada 3 Februari 2025 itu mengharuskan Wahyu mengosongkan lahan paling lambat pada 13 Februari 2025.

Menurut Wahyu, sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris Desa pada 24 Januari 2025 terkait pembayaran sewa lahan yang telah jatuh tempo. Namun, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai dapur umum, sehingga perpanjangan sewa tidak dapat dilakukan.

“Padahal dalam kesepakatan tertulis disebutkan bahwa segala keputusan harus melalui musyawarah. Namun, saya tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya. Saya juga telah mengonfirmasi hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi mereka hanya menerima tembusan surat tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Wahyu pada 5 Februari 2025.

Sebagai bentuk keberatan, Wahyu akan segera melayangkan surat resmi ke Kantor Desa Margaluyu. “Pihak desa telah bersurat, maka saya sebagai pihak yang dirugikan akan menanggapinya dengan bersurat juga,” tegasnya. Wahyu tidak ingin usahanya bangkrut begitu saja akibat keputusan sepihak.

Ia menegaskan bahwa keseriusannya dalam menjalankan usaha telah terbukti dengan investasi besar yang telah ia lakukan. Tidak hanya membangun saung tempat jualan dengan biaya ratusan juta rupiah, ia juga menjadikan lahan tersebut sebagai sentra buah durian asli Ciamis maupun luar daerah serta mempekerjakan 12 karyawan.

Lebih jauh, Wahyu mengaku telah berinvestasi miliaran rupiah dalam bisnisnya, termasuk menjalin kerja sama dengan para pedagang dan petani. Selain itu, ia juga memiliki program jangka panjang Go Green, bekerja sama dengan Paguyuban Balad Santri Milenial dan Paguyuban Santri Buana untuk melakukan penyemaian dan sedekah alam melalui penanaman pohon durian di beberapa lokasi, di antaranya 7,6 hektare di Guranteng, 2 hektare di Kecamatan Cibeureum dan Sadananya, serta di beberapa situs kebudayaan yang dipelihara.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan yang berisi penghentian perpanjangan sewa serta instruksi pengosongan lahan.

Ketika ditanya mengenai alasannya, Herlan menyebut adanya informasi bahwa pemilik Kedai Durian Kujang memiliki utang piutang dengan seseorang. Selain itu, ia juga khawatir dianggap melakukan penggelapan karena pembayaran sewa yang sebelumnya disepakati untuk satu tahun ternyata hanya dilakukan selama enam bulan.

“Saya takut dianggap menggelapkan uang karena laporan di PADes tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Herlan juga menyebut bahwa ia memiliki surat dari KODIM yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dapur sehat. Selain itu, ada juga pihak lain yang berminat menyewa lahan tersebut untuk usaha.

Namun, ketika ditanya mengenai Pasal 9 dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa keputusan harus melalui musyawarah, Herlan mengakui bahwa belum ada musyawarah formal yang dilakukan dengan pemilik Kedai Durian Kujang.

“Secara lisan sudah saya sampaikan, dan dalam rapat minggon juga akan dibahas. Namun, saat itu tidak semua anggota BPD hadir sehingga belum ada musyawarah resmi dengan mereka,” pungkasnya.

Jepri tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI