• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

bydejurnalcom
Jumat, 7 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area
ShareTweetSend

Ciamis – Pemilik usaha UMKM Durian Kujang, Wahyu, mengaku kecewa setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan usahanya di rest area Margaluyu, tepatnya di depan SPBU Sindangkasih. Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Margaluyu pada 3 Februari 2025 itu mengharuskan Wahyu mengosongkan lahan paling lambat pada 13 Februari 2025.

Menurut Wahyu, sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris Desa pada 24 Januari 2025 terkait pembayaran sewa lahan yang telah jatuh tempo. Namun, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai dapur umum, sehingga perpanjangan sewa tidak dapat dilakukan.

“Padahal dalam kesepakatan tertulis disebutkan bahwa segala keputusan harus melalui musyawarah. Namun, saya tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya. Saya juga telah mengonfirmasi hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi mereka hanya menerima tembusan surat tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Wahyu pada 5 Februari 2025.

BacaJuga :

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Sebagai bentuk keberatan, Wahyu akan segera melayangkan surat resmi ke Kantor Desa Margaluyu. “Pihak desa telah bersurat, maka saya sebagai pihak yang dirugikan akan menanggapinya dengan bersurat juga,” tegasnya. Wahyu tidak ingin usahanya bangkrut begitu saja akibat keputusan sepihak.

Ia menegaskan bahwa keseriusannya dalam menjalankan usaha telah terbukti dengan investasi besar yang telah ia lakukan. Tidak hanya membangun saung tempat jualan dengan biaya ratusan juta rupiah, ia juga menjadikan lahan tersebut sebagai sentra buah durian asli Ciamis maupun luar daerah serta mempekerjakan 12 karyawan.

Lebih jauh, Wahyu mengaku telah berinvestasi miliaran rupiah dalam bisnisnya, termasuk menjalin kerja sama dengan para pedagang dan petani. Selain itu, ia juga memiliki program jangka panjang Go Green, bekerja sama dengan Paguyuban Balad Santri Milenial dan Paguyuban Santri Buana untuk melakukan penyemaian dan sedekah alam melalui penanaman pohon durian di beberapa lokasi, di antaranya 7,6 hektare di Guranteng, 2 hektare di Kecamatan Cibeureum dan Sadananya, serta di beberapa situs kebudayaan yang dipelihara.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan yang berisi penghentian perpanjangan sewa serta instruksi pengosongan lahan.

Ketika ditanya mengenai alasannya, Herlan menyebut adanya informasi bahwa pemilik Kedai Durian Kujang memiliki utang piutang dengan seseorang. Selain itu, ia juga khawatir dianggap melakukan penggelapan karena pembayaran sewa yang sebelumnya disepakati untuk satu tahun ternyata hanya dilakukan selama enam bulan.

“Saya takut dianggap menggelapkan uang karena laporan di PADes tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Herlan juga menyebut bahwa ia memiliki surat dari KODIM yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dapur sehat. Selain itu, ada juga pihak lain yang berminat menyewa lahan tersebut untuk usaha.

Namun, ketika ditanya mengenai Pasal 9 dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa keputusan harus melalui musyawarah, Herlan mengakui bahwa belum ada musyawarah formal yang dilakukan dengan pemilik Kedai Durian Kujang.

“Secara lisan sudah saya sampaikan, dan dalam rapat minggon juga akan dibahas. Namun, saat itu tidak semua anggota BPD hadir sehingga belum ada musyawarah resmi dengan mereka,” pungkasnya.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamisdurian kujangrest areasindangkasih
Previous Post

Pemdes Gunungleutik Gelar Pengajian Rutin Bulanan Tingkat Desa Bersama MUI

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Related Posts

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021

Mengaku Ada “Rekomendasi” Pejabat Provinsi, SMK Ini Sudah Berjalan Tanpa Ijin Operasional?

Kamis, 10 Juni 2021

Sambil Mabuk, Dadang ‘Buaya’ Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Sabtu, 29 Mei 2021

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Banyak Bangunan Liar di Sepanjang Exit Tol Soreang, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste