• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

bydejurnalcom
Jumat, 7 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area
ShareTweetSend

Ciamis – Pemilik usaha UMKM Durian Kujang, Wahyu, mengaku kecewa setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan usahanya di rest area Margaluyu, tepatnya di depan SPBU Sindangkasih. Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Margaluyu pada 3 Februari 2025 itu mengharuskan Wahyu mengosongkan lahan paling lambat pada 13 Februari 2025.

Menurut Wahyu, sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris Desa pada 24 Januari 2025 terkait pembayaran sewa lahan yang telah jatuh tempo. Namun, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai dapur umum, sehingga perpanjangan sewa tidak dapat dilakukan.

“Padahal dalam kesepakatan tertulis disebutkan bahwa segala keputusan harus melalui musyawarah. Namun, saya tidak pernah diajak berdiskusi sebelumnya. Saya juga telah mengonfirmasi hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi mereka hanya menerima tembusan surat tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Wahyu pada 5 Februari 2025.

BacaJuga :

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Sebagai bentuk keberatan, Wahyu akan segera melayangkan surat resmi ke Kantor Desa Margaluyu. “Pihak desa telah bersurat, maka saya sebagai pihak yang dirugikan akan menanggapinya dengan bersurat juga,” tegasnya. Wahyu tidak ingin usahanya bangkrut begitu saja akibat keputusan sepihak.

Ia menegaskan bahwa keseriusannya dalam menjalankan usaha telah terbukti dengan investasi besar yang telah ia lakukan. Tidak hanya membangun saung tempat jualan dengan biaya ratusan juta rupiah, ia juga menjadikan lahan tersebut sebagai sentra buah durian asli Ciamis maupun luar daerah serta mempekerjakan 12 karyawan.

Lebih jauh, Wahyu mengaku telah berinvestasi miliaran rupiah dalam bisnisnya, termasuk menjalin kerja sama dengan para pedagang dan petani. Selain itu, ia juga memiliki program jangka panjang Go Green, bekerja sama dengan Paguyuban Balad Santri Milenial dan Paguyuban Santri Buana untuk melakukan penyemaian dan sedekah alam melalui penanaman pohon durian di beberapa lokasi, di antaranya 7,6 hektare di Guranteng, 2 hektare di Kecamatan Cibeureum dan Sadananya, serta di beberapa situs kebudayaan yang dipelihara.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan yang berisi penghentian perpanjangan sewa serta instruksi pengosongan lahan.

Ketika ditanya mengenai alasannya, Herlan menyebut adanya informasi bahwa pemilik Kedai Durian Kujang memiliki utang piutang dengan seseorang. Selain itu, ia juga khawatir dianggap melakukan penggelapan karena pembayaran sewa yang sebelumnya disepakati untuk satu tahun ternyata hanya dilakukan selama enam bulan.

“Saya takut dianggap menggelapkan uang karena laporan di PADes tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Herlan juga menyebut bahwa ia memiliki surat dari KODIM yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dapur sehat. Selain itu, ada juga pihak lain yang berminat menyewa lahan tersebut untuk usaha.

Namun, ketika ditanya mengenai Pasal 9 dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa keputusan harus melalui musyawarah, Herlan mengakui bahwa belum ada musyawarah formal yang dilakukan dengan pemilik Kedai Durian Kujang.

“Secara lisan sudah saya sampaikan, dan dalam rapat minggon juga akan dibahas. Namun, saat itu tidak semua anggota BPD hadir sehingga belum ada musyawarah resmi dengan mereka,” pungkasnya.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamisdurian kujangrest areasindangkasih
Previous Post

Pemdes Gunungleutik Gelar Pengajian Rutin Bulanan Tingkat Desa Bersama MUI

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Related Posts

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar
deNews

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti
GerbangDesa

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025
Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting
deEdukasi

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025
Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis
deNews

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Jumat, 27 Juni 2025
Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja
deBisnis

Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025
Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025
deHumaniti

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

SMPN 1 Purwakarta Dapat Bantuan Wastafel Dari DPC Projo

Selasa, 2 Juni 2020

Audiensi Rakyat Garut Peduli Tolak Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung

Jumat, 31 Januari 2025

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Mantan Ketua DPD Golkar Hilman Sukiman Tutup Usia, Bupati Bandung Sampaikan Bela Sungkawa

Kamis, 27 Mei 2021

Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

Jumat, 18 Juli 2025

Bencana Alam Tebing Longsor Hantam Bangunan Rumah Warga di Ciamis

Senin, 14 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste