Dejurnal.com, KBB – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat RNF mengaku sudah dua kali mengonsumsi narkoba. Kali ini, RNF ditangkap polisi bersama dua orang rekannya gegara kedapatan mengonsumsi barang haram tersebut jenis sabu.
RNF bersama dua temannya yakni TY dan RI, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ketika sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (5/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya,” kata RNF dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
RNF menyebutkan, awalnya tidak ada niatan untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya. Ketika itu dia hendak membeli air galon ke warung temannya, namun akhirnya justru patungan untuk membeli sabu-sabu.
“Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba),” jelasnya.
Baca juga : Ketua Bawaslu KBB Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan ketika digerebek, RNF bersama rekan-rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.
Satres Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap atau bong. “Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Tri.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Bawaslu KBB berawal ketika Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Mereka Sidik Permana sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir.
“Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram,” tuturnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika. Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.