Jumat, 18 Oktober 2024
BerandadeNewsAdministrasi Dipungut, Ajuan Kredit KUR via Aku Mandiri Garut Tak Jelas

Administrasi Dipungut, Ajuan Kredit KUR via Aku Mandiri Garut Tak Jelas

Dejurnal.com, Garut – Puluhan calon nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengajukan melalui IUMKM Aku Mandiri Cabang Garut mengeluhkan ketidakjelasan ajuan kredit mereka yang sudah hampir dua tahun tak ada ujung pangkalnya. Sementara uang administrasi Rp 200 ribu dipungut dan disetorkan kepada Aku Mandiri sebagai syarat pengajuan kredit.

“Beberapa kali saya menemui pengurus Aku Mandiri di Cikajang untuk menanyakan status kredit, tapi sampai detik ini tak ada kejelasan,” ungkap salah seorang koord. warga yang mengajukan KUR melalui Aku Mandiri, Adis kepada dejurnal.com, Kamis (29/8/2019).

Ia menuturkan, dua tahun lalu dirinya dan puluhan warga mengajukan KUR melalui Aku Mandiri Garut yang berlokasi di Cikajang.

“Setiap pengaju diberi formulir data isian dan ditarik uang Rp 200 ribu,” ujarnya.

Adis menambahkan, warga yang dikoordinir olehnya ada 36 orang, nilai uangnya tidak seberapa, tapi persoalannya warga kan berharap kejelasan ajuan kreditnya bagaimana, dan jika tak ada realisasi juga bagaimana, ini sudah dua tahun.

“Jika ada dan bisa ya gimana, jika tak ada yaa gimana, jangan dengan dalih ajuan KUR malah mengutif dana masyarakat, entah berapa ratus atau puluh lagi korban seperti kami,” keluhnya.

Menurut Adis, pihaknya sudah beberapa bolak-bolak ke kantor Aku Mandiri Garut mempertanyakan ajuan kredit puluhan warga yang diwakilinya namun dari pihak pengurus Aku Mandiri tak pernah ada kejelasan.

Yang ada justru selama proses banyak saja persyaratan tambahan, apalagi dari obrolan awalnya tidak ada agunan kemudian harus ada jaminan.

“Kemana kami harus mengadukan hal ini, ke OJK? Karena katanya Aku Mandiri ini katanya ada di bawah naungan OJK,” pungkasnya.

Berkaitan dengan ini, salah satu petugas OJK Jawa Barat, Chandra, yang dikonfirmasi dejurnal.com via whatsapp menjelaskan bahwa IUMKM Aku Mandiri bukan lembaga keuangan yang berada di bawah OJK.

“Aku Mandiri bukan jasa keuangan dibawah OJK,” tegasnya.

Chandra menambahkan, pihak OJK hanya bisa menyarankan agar nasabah Aku Mandiri tersebut mempertanyakan kepada kepada Bank penyalur KUR, sejauh mana kerjasamanya sekaligus juga menanyakan status kredit KUR mereka.

“Sehingga nasabah tahu posisinya Aku Mandiri sebagai apa di Bank penyalur KUR tersebut,” pungkasnya.

Pihak OJK, lanjut Chandra, juga akan mengkoordinasikan dulu dengan pihak pengawas terkait hal ini.

“Silahkan buat surat laporan resmi dan tembuskan ke OJK,” pungkasnya.***Rachmanesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI