• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

10 Orang Warga Cilamaya Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang Di Malaysia

bydejurnalcom
Minggu, 2 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 10 orang warga Desa Sukamulya , Kecamatan Cilamaya Kulon, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Jiran Malaysia hingga mengadu nasib berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bekerja di perusahaan perkebunan nanas di wilayah Pahang, Malaysia dengan iming-iming upah besar hingga RM 1800 setara dengan Rp 5,9 juta.

Sukara (40) salah satu korban yang berhasil kabur dengan biaya sendiri mengatakan awalnya didatangi sponsor bernama Sarpin alias Aping (42) warga Muktijaya, Cilamaya Kulon, menawarkan lowongan kerja dan membutuhkan tenaga kerja ditempatkan di Malaysia, dengan iming-iming gaji besar yang membuat mereka tertarik sehingga ikut bekerja di negara Jiran Malaysia.

BacaJuga :

Atlet Ciamis Bersinar di Sundaland Archery Festival 2026, Arisha Raih Emas dan Golden Ticket ke Kejurnas Fespati

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG

Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut

“Diiming-iming gaji besar oleh sponsor hingga 5,9 juta perbulan dengan fasilitas dijamin selama bekerja, ada sekitar 15 orang berangkat menjadin TKI di Malaysia,” kata Sukara, Sabtu (1/2/2020) di rumahnya.

Dia menceritkan saat hari pemberangkatan dirumah sponsor bukan saja warga Karawang, malah ada dari Jakarta dan Cirebon pada 30 Desember 2017, seluruh pekerja migran diberangkatkan menuju Malaysia melalui Bengkalis, Pekanbaru, melalui jalur ilegal menggunakan jalur laut pada malam hari .

“Semuanya pekerja berangkat melalui Bengkalis melalui jalur laut menuju Malaysia,” jelasnya.

Setelah bekerja diperkebunan nanas di Pahang, Malaysia, bukannya gaji besar dan fasilitas nyaman, malah sebaliknya dengan gaji kecil dan tidur digubuk-gubuk apalagi saat dibuatkan paspor sebagai paspor kunjungan yang masa berlakunya hanya 30 hari.

“Kami semua menderita , dipekerjakan seperti kerja romusa dengan jam kerja tidak jelas, untung saya berlima bisa kabur dengan biaya sendiri,” katanya.

Dia juga menceritakan salah satu pekerja meninggal akibat sakit stroke bernama Munawar pada 6 Januari 2020, karena sering kelaparan dan kerja berpindah-pindah akibat dikejar polisi Diraja Malaysia. 10 orang warga Cilamaya masih belum bisa pulang karena sebagai TKI ilegal.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Karawang, Didin mengatakan perekrutan pekerja migran secara ilegal telah melanggar pasal 81 ayat 10 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang melarang penempatan secara perseorangan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.

Lanjutnya, perekrut juga diduga telah melanggar pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu bisa dilihat dari unsur-unsurnya, yang pertama unsur “cara”, yaitu membohongi dengan janji bahwa para calon pekerja migran akan digaji besar dan fasilitas makan minum serta tempat tinggal.

“Ini jelas eksploitasi yaitu kerja paksa, para pekerja migran dan peedagangan orang mau tidak mau harus mengikuti perintah untuk bekerja meskipun gajinya tidak layak,” tegasnya.

Untuk itu, SBMI Karawang, akan melakukan upaya hukum melaporkan kasus eksploitasi dan perdagangan orang ke kepolisian.

“Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang, ” tandasnya.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabupaten Bandung Siap Gelar Piala Dunia U-20

Next Post

Partai Golkar Berencana koalisi Dalam Pilbup Kabupaten Bandung

Related Posts

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026
Atlet Ciamis Bersinar di Sundaland Archery Festival 2026, Arisha Raih Emas dan Golden Ticket ke Kejurnas Fespati
deNews

Atlet Ciamis Bersinar di Sundaland Archery Festival 2026, Arisha Raih Emas dan Golden Ticket ke Kejurnas Fespati

Selasa, 7 Juli 2026
Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG
deNews

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG

Selasa, 7 Juli 2026
Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut
deNews

Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

Legislator Demokrat Cucu Suhendar Ingatkan Bupati Garut : Sehatkan BIJ, Jangan Naikan Tarif PDAM

Minggu, 12 November 2023

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Sabtu, 12 September 2020

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste