• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Aktivis Sindir Lapas Ciamis Usai Pemusnahan,  Kipas Angin Saja Lolos Pengawasan Dianggap Tumpul

bydejurnalcom
Kamis, 23 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Aktivis Sindir Lapas Ciamis Usai Pemusnahan,  Kipas Angin Saja Lolos Pengawasan Dianggap Tumpul
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,-  Pemusnahan barang hasil razia di Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis (23/4/2026), tak serta-merta menutup persoalan.

Daftar sitaan justru memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana barang-barang itu bisa masuk dan bertahan di dalam lapas.

Barang yang dimusnahkan bukan jumlah kecil. Petugas menemukan handphone, ratusan charger dan kabel, kipas angin, sabuk bergesper logam, korek gas, hingga ratusan alat cukur bermata silet di dalam kamar hunian warga binaan.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Raih ISO 27001:2022, Pengamanan Data Kependudukan Diperkuat

Sistem Merit ASN Dipertegas : Promosi Jabatan Tak Lagi Sekadar Formalitas

‎Razia Lapas Ciamis Kelas IIB Ungkap Celah Pengawasan, Barang Terlarang Beredar Tanpa Terdeteksi

Foto : Barang Sitaan yang dimusnahkan salah satunya Kipas angin
Foto : Barang Sitaan yang dimusnahkan salah satunya Kipas angin

Jenisnya beragam, volumenya besar. Sebagian bukan barang yang mudah diselundupkan. Kipas angin, misalnya, membutuhkan ruang dan akses listrik.

Foto : Ratusan pisau cukur yang ikut dimusnahkan hasil razia
Foto : Ratusan pisau cukur yang ikut dimusnahkan hasil razia

Ratusan charger dan kabel mengindikasikan penggunaan perangkat elektronik yang berlangsung lama.

Temuan tersebut menunjukkan barang-barang tersebut tidak baru masuk, melainkan telah berada cukup lama di dalam blok hunian.

Di titik ini, pertanyaan publik mengerucut, di mana pengawasan?

Aktivis Poros Indoor, Prima Pribadi, menilai kondisi itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

Menurutnya secara prosedur, setiap barang yang masuk ke dalam lapas wajib melalui pemeriksaan.

“Makanan, pakaian, hingga barang bawaan pengunjung harus diperiksa. Pengawasan juga seharusnya berlapis, tidak berhenti di pintu masuk, tetapi berlanjut di dalam blok hunian,” ujarnya.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Barang terlarang bukan hanya lolos, tetapi juga terkumpul dalam jumlah besar.

Prima meminta pihak lapas tidak berhenti pada razia dan pemusnahan, tetapi membuka secara jelas apa yang terjadi di balik temuan tersebut.

“Publik berhak tahu. Dari mana barang masuk, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya. Jangan berhenti di pemusnahan,” kata Prima.

Prima menuturkan, alasan keterbatasan alat pemeriksaan tidak cukup menjelaskan.

Ketelitian petugas tetap menjadi faktor utama dalam mencegah masuknya barang terlarang.

“Tanpa alat pun, pemeriksaan bisa dilakukan kalau prosedurnya dijalankan dengan benar. Kalau barang bisa lolos dalam jumlah besar, berarti ada yang tidak berjalan,” tagasnya

Sorotan juga mengarah pada temuan alat cukur bermata silet yang jumlahnya mencapai ratusan. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan warga binaan.

“Kalau dibagi pun masih berlebih. Ini bukan soal satu dua barang yang lolos, tapi akumulasi,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuka dugaan adanya kelonggaran dalam pengawasan.

Namun, ia menekankan hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal yang transparan.

Prima juga menyoroti pola razia yang selama ini disebut rutin. Tanpa evaluasi menyeluruh, kata dia, razia berpotensi hanya menjadi siklus berulang.

“Barang masuk, dirazia, disita, dimusnahkan, lalu terulang lagi. Kalau akar masalah tidak disentuh, hasilnya akan sama,” ucapnya.

Dikatakan Prima Pihak lapas menyebut razia dan pemusnahan sebagai bagian dari penegakan aturan.

“Maka publik butuh penjelasan rinci mengenai jalur masuk barang, lamanya barang berada di dalam blok, serta langkah konkret untuk menutup celah pengawasan,” imbuhnya.

Prima mengaskan walaupun narang sudah dimusnahkan. Persoalan pengawasan belum selesai. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bumil di Garut Kaget! BPJS Tak Bisa Diaktifkan, Ternyata Status Disebutkan Sudah Meninggal

Next Post

Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi

Related Posts

Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi
Nasional

Sinergitas KPH dan PWI Purwakarta, Bahas Pengelolaan Lahan Lindung dan Hutan Produksi

Kamis, 23 April 2026
Bumil di Garut Kaget! BPJS Tak Bisa Diaktifkan, Ternyata Status Disebutkan Sudah Meninggal
deNews

Bumil di Garut Kaget! BPJS Tak Bisa Diaktifkan, Ternyata Status Disebutkan Sudah Meninggal

Kamis, 23 April 2026
ITGA Garut Bangun Kolaborasi Strategis, Dorong Promosi Pariwisata Lewat Event Nasional
deNews

ITGA Garut Bangun Kolaborasi Strategis, Dorong Promosi Pariwisata Lewat Event Nasional

Kamis, 23 April 2026
Disdukcapil Ciamis Raih ISO 27001:2022, Pengamanan Data Kependudukan Diperkuat
deNews

Disdukcapil Ciamis Raih ISO 27001:2022, Pengamanan Data Kependudukan Diperkuat

Kamis, 23 April 2026
Sistem Merit ASN Dipertegas : Promosi Jabatan Tak Lagi Sekadar Formalitas
deNews

Sistem Merit ASN Dipertegas : Promosi Jabatan Tak Lagi Sekadar Formalitas

Kamis, 23 April 2026
‎Razia Lapas Ciamis Kelas IIB Ungkap Celah Pengawasan, Barang Terlarang Beredar Tanpa Terdeteksi
deNews

‎Razia Lapas Ciamis Kelas IIB Ungkap Celah Pengawasan, Barang Terlarang Beredar Tanpa Terdeteksi

Kamis, 23 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

Warga Sayang Cianjur Geger Ditemukan Sosok Mayat Sudah Bau Busuk

Kamis, 14 Mei 2020

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020

Dinakhodai Dr. Encep Suherman, M. Pd, Pengurus PGRI Kabupaten Garut Masa Bakti XXIII Resmi Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste